KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Aksi unjuk rasa dilakukan oleh mahasiswa yang tergabung dalam Forum Kesatuan Pembela Rakyat Sulawesi Tenggara (KPR Sultra), Barisan Aktivis Keadilan Sulawesi Tenggara (Bakin Sultra) dan Gerakan Pemuda Sulawesi Tenggara (GP Sultra) di depan Kantor Inspektorat Sultra, Rabu (02/12/2020).
Ketua umum KPR Sultra, La Ode Risman Ranto mengatakan, aksi ini dilakukan untuk menuntut agar Inspektorat Sultra membuka hasil audit kerugian negara terkait kasus dugaan korupsi pada pekerjaan proyek rekayasa lalu lintas Tahun 2017 di Kabupaten Wakatobi serta meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) agar menaikkan status kasus tersangka dugaan korupsi proyek rekayasa lalu lintas di Wakatobi yang terjadi di Dinas Perhubungan.
“Sudah k empat kalinya kami datang, dan akan terus berjuang sampai pada proses hukumnya jelas. Artinya tuntas”, ungkapnya.
Ia menambahkan, dugaan korupsi yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Sultra telah merugikan negara yang seharusnya di proses secara hukum. Akan tetapi, sampai saat ini belum memiliki kepastian walaupun kasus tersebut telah lama berjalan dan telah dinyatakan bahwa kerugian negara atas kasus tersebut telah dikembalikan sebesar Rp1,1 miliar.
“Maka dari itu, harusnya kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku”, imbuhnya.
Sementara itu, menanggapi massa aksi, Inspektur Pembantu Wilayah Tiga Inspektorat Sultra, Ali Nasir menjelaskan, pihak Inspektorat pada Tanggal 6 Juni 2020 mendapat surat dari Kejati untuk meminta membantu melakukan audit. Untuk itu, pihaknya telah selesai melakukan audit atas permintaan Kejati pada 19 Juni.
“Bulan Agustus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tersebut sudah terbit dan memang kami terus terang saja tidak akan memberikan lebih detail terkait apa isi dari LHP tersebut. Dikarekan kami tidak punya wewenang”, ujarnya.
Dalam proses audit tersebut, pihak Kejaksaan meminta kepada pihak Inspektorat untuk menilai kegiatan-kegiatan tersebut telah dilengkapi oleh bukti-bukti dan dokumen yang sah. Serta melihat sejauh mana pelaksanaan kegiatan tersebut berkaitan dengan bukti-bukti yang telah mereka sampaikan sebagai pertanggung jawaban keuangan.
“Olehnya itu, untuk kemudian setelah terbit LHP dan berdasarkan informasi dari sekian bukti yang belum bisa dipertanggungjawabkan, sebanyak Rp1,1 miliar tersebut telah ditindaklanjuti dengan bukti-bukti setor ke kas daerah”, tambahnya.
Dipihak lain, Kepala Seksi Sosial Budaya Kejati Sultra, Salim Uddin menuturkan, proses penyelidikan masih berjalan, baik itu pengumpulan barang bukti secara objektif, valid dan sah.
“Artinya, proses pembuktian itu banyak hal yang harus kita dapatkan. Intinya kita adalah mencari. Kalau dalam Kitab Undang-Undang Acara Pidana (KUHAP) itu sesuai pasal 184 KUHAP kita perlu namanya keterangan saksi” tuturnya.
Kendati demikian, ia berharap secepatnya akan ada sikap akhir terhadap dugaan tersebut dan pihak Kejati akan melakukan gelar perkara dalam kurun waktu satu sampai dua minggu ke depan. (B)
Reporter: Wa Ode Israwati
Editor: Wulan