KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Sebagai upaya mendukung kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sultra, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), memberikan hibah daerah dalam bentuk tanah, bangunan, dan saluran sekunder.
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) atas tanah, bangunan, dan saluran sekunder tersebut, diilaksanakan di Aula Merah Putih, Rujab Gubernur Sulawesi Tenggara, Jum’at (27/11/2020). Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Jendral Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro, Ketua Bawaslu Provinsi Sultra, dan para pejabat pimpinan tinggi.
Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, dalam sambutannya menjelaskan, pemberian hibah tersebut merupakan kebijakan daerah dalam upaya mendukung pelaksanaan peran Bawaslu, sehingga dapat lebih maksimal dalam bekerja sesuai tugas dan fungsinya, utamanya dalam melayani masyarakat.
“Ini juga sebagai salah satu upaya memperkuat sinergitas dan meningkatkan harmonisasi gerak langkah, antara pemerintah daerah dengan instansi vertikal, dalam menjalankan program pembangunan di daerah, demi mendorong terwujudnya kesejahteraan masyarakat,” jelas Ali Mazi.
Pihaknya juga mengatakan, bahwa dalam setiap proses yang berhubungan dengan pemberian dan pelaksanaan hibah daerah, harus selalu memperhatikan agar sesua pedoman atau regulasi yang berlaku. Ali Mazi juga berharap, dengan upaya yang telah dilakukan bersama melalui kerja sama efektif dan produktif yang telah berjalan selama ini, dapat terus terpelihara dan kedepannya agar lebih ditingkatkan lagi, sehingga proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dapat terwujud.
“Mari terus melangkah bersama, seiring dan seirama dalam mewujudkan masyarakat dan daerah Sultra, yang aman, sejahtera dan berkemajuan dan berkelanjutan,” tutupnya. (C)
Reporter: Ilma
Editor: Wulan