BUTON, LENTERASULTRA.COM – Empat Nelayan di Buton Tengah (Buteng) ditangkap polisi karena mencari ikan dengan menggunakan bom di wilayah perairan Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buteng. Keempat nelayan itu yakni Sidang (21), Risman (19), Yustarif (18) dan Baggu yang masih dibawah umur. Mereka ditangkap oleh Tim Gakkum Polair saat berpatroli di perairan Mawasangka pada Rabu (25/11/2020).
Mereka ditangkap di dua tempat yang berbeda. Dari TKP pertama, tim Subdit Gakkum mengamankan nelayan bernama Sibang (21) dan rekannya Risman (19) beserta barang-bukti 1 Kapal Bodi batang dengan mesin serta kompresor dan selang, 15 botol bom Ikan Siap pakai serta 10 buah dopis siap pakai.
Sementara dua orang nelayan lainnya yang berhasil diamankan yakni Yustarif (18) dan Baggu (15) dengan barang bukti satu Kapal bodi batang dengan mesin serta kompresor dan selang serta dua botol bom ikan siap pakai.
“Kita amankan dari dua TKP yang berbeda, dengan barang bukti puluhan bom ikan,” kata Dirpolair Polda Sultra, Kombes Pol Suryo Aji, Jumat (27/11/2020).
Saat ini keempat pelaku sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka juga dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (C)
Reporter: Laode Ari
Editor: Wulan