KONSEL, LENTERASULTRA.COM – Seorang pria berusia 53 tahun di Konsel bernama Abu Safar meregang nyawa usai dianiaya oleh kerabatnya. Korban dianiaya oleh pelaku, Rohman (30) dengan sebilah badik usai mengonsumsi minuman keras atau miras. Insiden tersebut terjadi pada Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 23.00 Wita, bertempat di Desa Watumukala, Kecamatan Andoolo Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, AKP Fitrayadi menuturkan, perselisihan bermula dari korban yang mendatangi pelaku saat mengkonsumsi miras. Kemudian korban dengan pelaku yang masih mabuk terlibat perselisihan.
Dari keterangan saksi tidak diketahui pasti penyebab keduanya berselisih. Tiba-tiba korban mengambil sebilah parang lalu mengayunkan ke arah pelaku.
“Namun tersangka menangkis sehingga mengenai pergelangan tangan kirinya hingga mengakibatkan luka,” tutur Fitrayadi saat dikonfirmasi, Rabu (25/11/2020).
Pelaku yang mengalami luka, kemudian berniat membalas dengan mengambil sebilah badik di rumahnya. Namun saat tiba di tempat semula korban sudah tidak berada di tempat. Pelaku kemudian mendatangi rumah korban.
“Tersangka berlari menuju ke rumah korban dan langsung mendobrak pintu rumah korban dan melihat korban keluar dari kamar dan seketika tersangka langsung menusukkan badik pada bagian samping perut korban yang mengakibatkan luka di bagian perut,” jelas Fitrayadi.
Usai itu pelaku langsung membuang sebilah badik yang digunakan untuk menganiaya korban di rerumputan. Pelaku kemudian menuju ke rumah kepala desa untuk dibawa ke Polsek Andoolo. Sementara korban yang mengalami luka serius kemudian dibawa oleh warga di RSUD Konawe Selatan. Namun saat tiba di rumah sakit korban sudab dinyatakan meninggal dunia.
Untuk sementara Petugas hanya mengamankan barang bukti berupa senjata tajam atau badik dari tangan tersangka. Sementara bukti lainnya masih dalam penyelidikan.
“Tentang motifnya belum diketahui karena tersangka belum bisa memberikan keterangan karena masih dalam kondisi terpengaruh minuman keras,” lanjut Fitrayadi.
Tersangka dikenakan dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (B)
Reporter: Laode Ari
Editor: Wulan