KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Kasus pembakaran seorang wanita bernama Lisnawati di Kendari Beach akhirnya mengungkap siapa dalang di balik sadisnya pembunuhan tersebut. Pelaku yang tertangkap pada Senin malam (23/11/2020) akhirnya mengaku diberikan imbalan sebesar Rp300 ribu.
Tak hanya mengamankan pelaku bernama Kamudian (37) yang berperan sebagai eksekutor, polisi juga mengamankan terduga pelaku Rusmiati alias Ucha (35). Rusmiati merupakan otak di balik penyerangan ini. Ia yang menyuruh tersangka membakar kafe atau lapak tempat korban berjualan di kawasan Kendari Beach.
“Jadi dua orang ini yang melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Lisnawati dengan cara membakar korban beserta lapaknya di kawasan Kendari beach,” kata Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto saat memberikan keterangan pers, Selasa (24/11/2020).
Sementara Rusmiati alias Ucha memerintahkan pelaku untuk membakar lapak atau cafe korban karena sakit hati dengan ejekan atau ucapan kasar yang dikeluarkan oleh korban kepadanya. Korban dengan pelaku diketahui merupakan rekan lama.
“Jadi Rusmiati alias Ucha sebelumnya pernah beberapa kali nongkrong di lapak milik korban. Terus korban pernah menghina atau mengatai Ucha dengan kata-kata kasar,” lanjut mantan Kapolres Wakatobi itu
Karena sakit hati dengan ucapan yang pernah dilontarkan korban, Ucha kemudian menyuruh Kamudian untuk membakar lapak korban yang berada di Kebi dengan membawa sebotol bensin.
“Ucha menelfon tersangka Kamudian pada Minggu malam. Tapi pelaku baru melakukan aksinya pada Selasa (17/11/2020) dini hari,” jelas Didik Erfianto.
Tersangka Kamudian semula diperintahkan oleh Ucha untuk membakar lapak atau cafe korban. Namun saat berada di TKP, korban Lisnawati saat itu masih berada di dalam lapak. Sehingga bensin yang dibawa oleh pelaku kemudian disiramkan ke tubuh korban dan langsung membakar korban dengan korek api.
Akibatnya, Lisnawati mengalami luka bakar serius di sekujur tubuh korban dan lapak milik korban. Lisnawati juga sempat mendapatkan perawatan medis di rumah Sakit Santaana Kendari selama enam hari hingga korban dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (22/11/2020) lalu.
Setelah hampir sepekan melarikan diri, pelaku akhirnya ditangkap saat berada di sebuah kos-kosan milik rekannya di Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
“Untuk tersangka Kamudian dijerat dengan pasal 353 ayat 3 subsider 351 ayat 3 KUHP. Sementara Rusmiati dijerat dengan pasal 353 ayat 3 subsider 351 ayat 3 KUHP juncto pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara,” tutup Didik Erfianto. (B)
Reporter: Laode Ari
Editor: Wulan