KENDARI,LENTERASULTRA.COM – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Sultra, Asrun Lio, menyikapi aksi unjuk rasa yang kembali di lakukan oleh Lingkaran Pemerhati Pendidikan (LPPN) Sultra yang menuntut agar Kepala SMAN 9 Kendari, Aslan di copot dari jabatannya, pada Senin(23/11/2020). Aksi ini sebelumnya sudah pernah dilakukan, namun hingga hari ini Aslan yang dituding melakukan pelecehan seksual, masih saja dibiarkan menjabat sebagai Kepala SMAN 9 Kendari.
Asrun Lio menegaskan, pihaknya tidak bisa melakukan tindakan yang di inginkan oleh LPPN mengingat dalam melakukan pemberhentian seseorang sebagai Kepala Sekolah memiliki berbagai syarat.
“Berkali-kali pun mereka melakukan demonstrasi tetap saja acuan kita adalah Undang-undang, tidak semudah itu memberhentikan seseorang sebagai kepala sekolah. Mesti memenuhi syarat-syarat tertentu,” ujar Asrun Lio.
Adapun syarat dalam melakukan pemberhentikan yang dimaksud diantaranya, yang bersangkutan telah mengundurkan diri, telah tiba masa pensiun, mengalami sakit permanen yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugasnya, serta dikenakan sanksi hukum.
“Sanksi hukum yang dimaksud adalah berdasarkan putusan pengadilan bukan putusan adat, karena telah memiliki hukum tetap, baru kita bisa proses pengajuan pemberhentian kepala sekolah tersebut,” tambahnya.
Untuk itu saat ini Asrun Lio masih menunggu hasil dari proses hukum oleh pihak yang berwajib, terkait pelaporan Aslan yang mengangap hal ini sebagai pencemaran nama baik.
“Kita tunggu hasilnya dari pihak berwajib, dari laporan ini pihak berwajib pasti akan melakukan pendalaman apakah laporan Aslan ini benar pencemaran nama baik, atau malah membuktikan tuntutan kawan-kawan itu benar, bahwa dia melakukan pelecehan” tutupnya. (B)
Reporter: Nurhayatul Islamia
Editor: Wulan