BOMBANA, LENTERASULTRA.COM- Pembelajaran tatap muka terbatas di masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Bombana kembali dilaksanakan Senin, (9/11/2020). Pembelajaran tatap muka terbatas ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bombana, Andi Muh Arsyad mengatakan, pembelajaran tatap muka terbatas digelar disemua satuan pendidikan mulai Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menegah Pertama (SMP) Negeri maupaun Swasta se-Kabupaten Bombana.
“Selama pandemi Covid-19, sudah dua kali kami gelar belajar tatap muka,” kata Andi Arsyad. Proses belajar tatap muka pertama dilaksanakan 1 September lalu. Kegiatan ini hanya berjalan sekitar dua Minggu. Setelah itu, kegiatan belajar tatap muka harus dihentikan lagi, karena adanya peningkatan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bombana.
Mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bombana ini mengaku, proses belajar tatap muka disemua jenjang pendidikan dengan wajib memperhatikan standar opersional (SOP) protokol kesehatan. Andi Arsyad bahkan membuat aturan main ini dengan menerbitkan surat edaran nomor 165 tahun 2020 tentang pembelajaran tatap muka di masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Bombana.
Banyak hal yang ditegaskan Andi Arsyad kepada semua pimpinan satuan pendidikan di wilayahnya dalam menggelar belajar tatap muka. Diantaranya, di depan ruang kelas dan kantor atau ruang lainnya terdapat sanitasi tempat cuci tangan dengan air mengalir beserta sabun dan hand sanitizer.
Melakukan pembersihan dan penyemprotan terutama pada lantai, pegangan tangga, meja dan kursi, pegangan pintu, toilet, serta fasilitas sekolah lainnya dengan menggunakan disinfektan. Penyemprotan dilakukan sehari sebelum pembelajaran tatap muka dimulai dan dilanjutkan setiap hari selama satuan pendidikan menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
Satuan pendidikan juga wajib melakukan pengukuran suhu tubuh mulai dari peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan saat memasuki lingkungan sekolah. “Bagi siswa yang memiliki suhu tubuh diatas 37,3 derajat celcius tidak diperkenankan memasuki lingkungan sekolah dan dipulangkan ke rumah,” kata Andi Arsyad.
Aturan lain yang perlu diperhatikan satuan pendidikan adalah mengatur jumlah siswa dan siswi dalam satu kelas. Untuk jenjang SD dan SMP jumlah siswa dalam kelas maksimal 18 orang. Jika jumlah siswa lebih dari 18 orang, maka kelas tersebut dibagi menjadi dua sif. Sementara untuk jenjang PAUD, jumlah siswa dalam satu kelas maksimal 12 orang. Jika lebih, maka kelas tersebut juga masuk bergiliran atau sif.
Selama proses belajar mengajar tatap muka dilaksanakan, tempat duduk siswa disetiap kelas juga diatur. Antara siswa yang satu dengan yang lain, jarak tempat duduk minimal 1,5 meter. “Aturan pembatasan ini kami lakukan sesuai dengan SOP protokol kesehatan. Ini semua dilaksanakan demi menekan dan memutus mata rantai penularan covid-19 di lingkungan pendidikan,” ungkap Andi Arsyad. (Ads/Adhi)
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitangandengansabun
Pesan Redaksi:
Mari bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19. Lenterasultra.com mengajak seluruh pembaca ikut mengkampanyekan protocol kesehatan di setiap aktifitas sehari-hari. Ingat pesan ibu, pakai masker, selalu mencuci tangan dan tetap menjaga jarak.