KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat kerja di Polda Sultra, Kamis (19/11/2020). Dalam kesempatan itu, DPR RI mempertanyakan penanganan tindak pidana peredaran narkotika dan kasus pertambangan ilegal yang selama ini dilakukan oleh pihak kepolisian Polda Sultra. Tak hanya dari dihadiri dari PJU Polda beserta Kapolres di seluruh jajaran, rapat ini juga diikuti oleh Kejati Sultra, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sultra.
Anggota Komisi III DPR, Pengeran Khairul Saleh mengatakan, rapat tersebut untuk mengetahui penanganan kasus tindak pidana peredaran narkotika dan penambangan illegal yang selama ini sudah dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan hingga Kemenkumham Sultra.
“Kita ingin tahu secara lebih jauh gambaran dan kejelasan penegakan hukum di Sultra,” kata Khairul Saleh.
Khairul Saleh menambahkan, penangan kasus narkotika dan penambangan illegal menjadi menjadi perhatian serius karena jumlahnya yang semakin meningkat di wilayah Sutra. Sehingga langkah penegakkan hukum secara profesional dan akuntabel yang dilakukan kepolisian, kejaksaan dan Kemenkumhan Sultra juga harus mengalami peningkatan.
“Ini juga sebagai bentuk Komisi III DPR RI sangat menaruh perhatian serius kepada semua lembaga penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan, hingga KemenkumHAM,” tambahnya.
Kapolda Sultra, Irjend Pol Yan Sultra Indrajaya menjelaskan, selama ini Polda Sultra telah mengungkap beberapa laporan terkait kasus peredaran narkotika dan penambangan illegal.
Untuk kasus narkoba, Polda telah mengungkap peredaraan narkotika baik itu yang berukuran kecil hingga mencapai kilogram yang diedarkan di Sultra maupun lintas provinsi. Bahkan saat ini Polda Sultra berusaha mengungkap para bandar yang menjadi motor penggerak peredaran narkoba. Karena selama ini banyak kasus narkoba yang telah diungkap dikendalikan oleh para bandar yang sudah mendekam di jeruji besi atau berstatus narapidana.
“Saat ini Polda Sultra berusaha untuk menuntaskan peredaran narkotika dengan menuntaskan bandar-bandar kecil hingga pengedar dan kurir,” kata Irjen Pol. Yan Sultra.
Selain itu, upaya persuasif juga dilakukan Polda Sultra bekerja sama dengan institusi terutama BNN dalam penanganan tindak pidana penyalahgunaan narkotika seperti saling bertukar informasi. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Untuk kasus yang berkaitan dengan pertambangan Ilegal di wilayah lingkungan hidup dan kehutanan hingga kini ada delapan kasus yang dituntaskan yakni lima kasus illegal mining di Kabupaten Konawe Utara serta tiga kasus lainnya di Kabupaten Kolaka Utara.
Ia mengatakan, saat ini beberapa kasus pertambangan yang menjadi sorotan menonjol di Kolaka Utara yakni adanya tumpang tindih IUP dalam satu kawasan dan penetapan status kawasan Hutan yang belum final.
“Perusahaan tambang banyak yang melewati batas IUP dan kawasan hutan, tidak mengantongi IPPKH serta tidak update status penurunan kawasan hutan,” pungkas Irjen Pol Yan Sultra. (B)
Reporter: Laode Ari
Editor: Wulan