KENDARI,LENTERASULTRA.COM – Terjadinya penambangan ilegal di beberapa titik di daerah Provinsi Sulawesi tenggara (Sultra) dinilai memberikan dampak negatif dan dapat merugikan keuangan negara. Hal ini diungkapkan pada agenda rapat Komisi III DPR RI dalam kunjungan kerjanya di Provinsi Sultra yang digelar bersama Polda Sultra, Kejaksaan Tinggi dan Kemenkumham Sultra.
Anggota Komisi lII DPR RI, Eva Yuliana mengatakan, mereka telah menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait aktivitas pertambangan yang dilakukan secara ilegal di beberapa titik di Sultra.
“Laporan masyarakat tentang aktivitas penambangan ilegal di Sultra terus meningkat. DPR mengatensi hal ini karena telah meresahkan masyarakat,” ujar Eva Yuliana, Jumat (20/11/2020).
Menurutnya, tiga dampak negatif akibat penambangan ilegal yang kerap terjadi yakni kerusakan lingkungan, kedua dapat merugikan keuangan negara dan ketiga dapat terjadi kegagalan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Berdasarkan laporan yang diterima bahwa pelaku penambangan mengabaikan regulasi yang ada sehingga perlu langkah serius dari pemerintah maupun penegak hukum.
“Saya pikir sangat merisaukan, karena ada laporan menyebutkan bahwa lahan berstatus quo pun ditambang oleh pihak lain, ada pula penambangan terjadi hingga di pekarangan sekolah,” ungkap Eva.
Oleh karena itu, Eva menuturkan dalam forum rapat kerja spesifik Komisi III dengan Polda Sultra, Kejati Sultra dan Kemenkumham ini akan mengungkap kendala yang dihadapi jajaran penegak hukum dalam mengatasi penambangan ilegal yang kian meresahkan tersebut.
“Kami jelas perlu mengetahui penyebab terus meningkatnya keluhan masyarakat terkait aktivitas pertambangan ini,” tutupnya. (B)
Reporter: Nurhayatul Islamia
Editor: Wulan