Hilangkan Arsip Bisa Dipidana 10 Tahun Penjara

Sekda Bombana, Man Arfa, saat membuka bintek pengelolaan arsip dinamis yang diselenggarakan Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Bombana, Rabu (21/10/2020). Foto-Ist

BOMBANA, LENTERASULTRA.COM- Jangan main-main dengan arsip negara. Jika terbukti dengan sengaja atau tidak menghilangkannya, maka siap-siap berhadapan dengan hukum. Tidak hanya itu, ancaman pidana bagi yang sengaja menghilangkan dokumen negara bisa dipenjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta rupiah.

“Jadi jangan selalu menganggap bahwa kearsipan itu adalah salah satu hal yang tidak penting. Prinsip ini harus dibuang karena ketika diperhadapkan dengan permasalahan yang kita lakukan, maka arsip sangat penting,” kata Man Arfa, sekretaris daerah Bombana, saat membuka bimbingan teknis (bintek) pengelolaan arsip dinamis, di auditorium kantor Bupati Bombana, Rabu (21/10/2020).

Pegawai dari Dinas dan Badan serta Desa dan Kelurahan dari Ibukota Bombana, saat mengikuti bintek pengelolaan arsip dinamis. Foto-Ist

Didepan peserta bintek, Man Arfa bilang, arsip menjadi salah satu hal yang penting sehingga harus dijaga, disimpan dan diselamatkan. Pengelola arsip, juga harus betul-betul memperhatikan arsip. Artinya, arsip harus disimpan dengan klasifikasinya.

Tujuannya, untuk memudahkan jika dibutuhkan. Begitu juga jika arsip ingin dimusnahkan. Yang harus dilakukan adalah harus  mengetahui jadwal retensi arsip (JRA) serta selalu berkoordinasi dengan Dinas Perpustakaan dan Keararsipan secara berjenjang.

Karena sesuai dengan undang-undang
nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan, orang yang dengan sengaja, tidak menjaga keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip negara  dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). “Aturan ini disebutkan dalam pasal 83 undang-undang nomor 43 tahun 2009,” katanya

Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Bombana Akhmad Tona (kiri) berfoto bersama pemateri bintek arsip dinamis. Foto-Ist

Akhmad Tona, kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kabupaten Bombana mengatakan, arsip adalah masa lalu, masa kini dan masa akan datang. Hal ini juga telah diatur dalam undang-undang nomor 43 tahun 2009 tentang kearsipan serta peraturan pemerintah nomor 28 tahun 2011. “Oleh karena itu setiap dokumen yang diciptakan badan kantor dan masyarakat adalah arsip yang harus disimpan, diamankan, dan dipelihara,” katanya.

Akhmad Tona juga menyinggung penghilangan arsip. Didepan peserta bintek dari Desa dan Kelurahan di Kecamatan Rumbia dan Rumbia Tengah, dia mengatakan,  barang siapa yang terbukti secara sengaja atau tidak menghilangkan dokumen negara, bisa dijerat dengan pasal-pasal pidana. Tak tanggung-tanggung, hukuman kurungan yang menanti atas penghilangan arsip berlaku dari lima tahun hingga 10 tahun. Selain itu, pidana denda juga diberikan dengan besaran sekitar 500 juta rupiah. (Ads)

Penulis : Adhi

 

Bintek arsip dinamisdinas perpustakaan dan arsip Bombanahilangkan arsip bisa dipidana