KTP-El Tidak Berlaku di Pilkades Buteng

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Armin. Ist. 

BUTON TENGAH, LENTERASULTRA.COM – Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) yang merupakan indentitas setiap warga negara saat ini tak berlaku lagi pada pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Buton Tengah (Buteng). Hal ini disebabkan, tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) telah selesai dilakukan sejak tanggal 26 Oktober 2020 lalu. Saat ini telah memasuki tahapan pemeriksaan berkas bakal calon.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Armin mengatakan, walaupun masyarakat tersebut telah memiliki KTP di desa tempat digelarnya Pilkades, namun jika tidak masuk dalam DPT yang telah ditetapkan, maka warga tersebut tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.

“Jadi KTP-nya itu tidak berlaku lagi, karena yang berhak menyalurkan hak pilihnya warga yang masuk atau terdaftar di dalam DPT,” kata Armin saat dikonfirmasi, Selasa (17/10/2020).

Sebab proses penetapan DPT ini jelas Armin, telah melalui beberapa verifikasi oleh pihak panitia desa setempat sebelum ditetapkan menjadi DPT tetap. Mulai dari pendataan ulang setiap warga yang dilakukan panitia, verifikasi, setelah itu baru ditetapkan sebagai DPT.

“Jadi kalau masih ada lagi yang belum masuk DPT berarti ia adalah pindahan, karena kami tidak bisa melarang orang pindah karena itu hak setiap warga negara,” jelasnya.

Olehnya itu, tegas Armin, warga yang berhak menyalurkan hak pilihnya adalah warga yang masuk dalam DPT dan telah mendapatkan surat undangan dari panitia pemilihan Pilkades di desa tersebut.

Sebagai tambahan, Pilkades akan digelar serentak pada hari Senin (14/12/2020), dan akan dikuti 16 desa yang tersebar di 7 Kecamatan yakni Kecamatan Mawasangka dikuti dua desa yakni Desa Wasilomata 2 dan Desa Dahiango. Mawasangka Tengah yakni desa Lanto, Mawasangka Timur yakni Desa Lagili, Desa Bonemarambe, Desa Inulu dan Desa Lasori. Selanjutnya, Kecamatan Gu yakni Desa Walando, Waliko, Rahia, Wakea kea, dan Desa Wadiabero. Kecamatan Lakudo Desa Mone, Kecamatan Sangia Wambulu yakni Desa Tolandona Matanaeo, dan Kecamatan Talaga Raya yakni Desa Talaga Besar dan Talaga Dua. (B)

Reporter: Ali Tidar

Editor: Wulan

butengKTP-El Tidak Berlaku di Pilkades ButengpilkadesSultra