KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Gubernur Sultra, Ali Mazi, akan membentuk tim terpadu percepatan sertifikasi tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra, untuk menangani aset Pemprov Sultra yang masih bermasalah hingga saat ini.
Tercatat sebanyak 1.241 bidang tanah yang merupakan aset yang dimiliki oleh Pemprov Sultra, diantaranya ada 816 bidang telah memiliki sertifikat dan sebanyak 425 bidang belum memiliki sertifikat. Di sisi lain, masih terdapat 5 aset tanah yang belum dimasukkan karena masih bermasalah dengan pihak ketiga.
Untuk itu demi menyelamatkan aset-aset yang dimiliki pemerintah, Ali Mazi membentuk tim terpadu yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Sertifikasi Tanah Milik Pemerintah Provinsi Sultra.
“Kami akan membentuk tim terpadu percepatan sertifikasi tanah milik Pemprov Sultra yang melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Sultra, BPN Sultra, dan kantor pertanahan kabupaten/kota se-Sultra,” ujar Ali Mazi, Kamis(12/11/2020).
Perlu diketahui pembentukan tim terpadu ini tidak akan terlepas dari arahan Tim Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK. Selain itu Gubernur Sultra menegaskan, penanganan aset daerah yang bermasalah pada dasarnya merupakan bagian dari kebijakan daerah dalam upaya mengamankan aset-aset milik pemerintah daerah. Dengan demikian, penanganan aset bermasalah perlu mendapat perhatian secara khusus dan serius dari semua unsur terkait. (B)
Reporter: Nurhayatul Islamia
Editor: Wulan