KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Seorang pria berinisial AD (33) di Kota Kendari ditangkap Ditresnarkoba Polda Sultra. Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai satpam di Kantor OJK Sultra itu kedapatan membawa sabu seberat 19,40 gram.
Penangkapan pelaku bermula dari penyelidiki atas laporan masyarakat bahwa pelaku diduga menjadi kurir dan sering mengedarkan sabu di beberapa tempat di Kendari. Kemudian, usai dilakukan pengusutan, AD di tangkap pada Minggu (8/11/2020) pukul 20.00 Wita bertempat di Jalan Orinunggu Lorong Perkasa, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
“Dari penyelidikan diketahui pelaku berperan sebagai pengedar sabu dengan sistem tempel,” ujar Ditresnarkoba Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, Senin (9/11/2020).
Eka menambahkan, pelaku ditangkap saat berada di kediamannya. Dari hasil penggeledahan, petugas kemudian mengamankan beberapa paket sabu siap edar.
“Hasil penggeledahan badan dan tempat, berhasil menemukan 30 saset narkotika jenis sabu. Sebanyak 1 saset di atas kelambu dan 29 saset di dalam kursi sofa,” lanjut Eka.
Saat ini tersangka dengan beberapa barang bukti sudah berada di Polda Sultra. Petugas juga masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, termasuk sumber pelaku bisa memperoleh sabu tersebut.
“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal enam tahun penjara,” pungkasnya. (B)
Reporter: Laode Ari
Editor: Wulan