Usai Pegawai Positif Covid-19, Pekerja di Sekretariat DPRD Sultra Dibatasi 50 Persen

Plt Sekretaris DPRD Sultra, Trio Prasetio. Foto- Adhi

KENDARI, LENTERASULTRA.COM-  Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra)  membuat kebijakan pembatasan jumlah pegawai yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) sampai 50 persen. Ini dilakukan guna menekan penyebaran Covid-19 di gedung parlemen tersebut.

Pembatasan jumlah pegawai yang berkantor di sekretariat dewan, diambil setelah ditemukan pegawai positif Covid-19. “Ada dua pegawai yang terkonfirmasi positif Covid-19. Satunya sudah lama sembuh, satunya sementara pengobatan dan menjalani karantina,” kata Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Sultra, Trio Prasetio.

Selain pegawai positif, tujuh pamong di lembaga pimpinannya juga dinyatakan reaktif saat dilakukan rapid test. Ketujuh orang ini, sedang menunggu hasil swab. Trio Prasetio bilang, dengan ditemukannya pegawai yang positif Covid-19, pihaknya sudah mengambil langkah-langkah pencegahan guna memutus rantai penularan Covid-19.

Selain sudah menutup kantornya selama sepekan, Dia juga masih memberlakukan pembatasan jumlah karyawan yang bekerja di kantor. “Penerapan berkantor masih saya berlakukan 50 persen,” katanya. Dari 247 jumlah pegawainya, Trio membagi menjadi dua sif kerja. Jika minggu pertama berkantor 100 orang, maka minggu berikutnya giliran 147 orang yang bekerja.

“Masih sif-sifan bekerja. Kalau 100 orang bekerja, maka yang 147 orang libur dan bekerja di rumah atau work form home. Begitu juga sebaliknya,” sambungnya. Meski begitu, khusus pegawai yang tugasnya dibagian persidangan dan keuangan, Trio mengharuskan mereka untuk  tiap hari berkantor dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M.

Mulai dari wajib memakai masker, menjaga jarak serta wajib mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir. Trio Prasetio menegaskan,  protokol kesehatan (Prokes) ini, selalu Ia tegaskan kepada seluruh pegawainya selama berada di dalam kantor maupun di rumah. Sebab, dengan taat menerapkan prokes, tidak hanya menjaga diri dari ancaman Covid-19, namun juga melindungi rekan kerja serta keluarga yang ada di rumah.

“Ingat, hanya dengan menerapkan protokol kesehatan 3 M ini, kita bisa terhindar dari pandemi Covid-19. Semoga wabah ini segera berakhir, dan kita semua bisa beraktivitas normal kembali,” harap Trio Prasetio. (Ads/Adhi)

#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitangandengansabun

Pesan Redaksi:
Mari bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19. Lenterasultra.com mengajak seluruh pembaca ikut mengkampanyekan protocol kesehatan di setiap aktifitas sehari-hari. Ingat pesan ibu, pakai masker, selalu mencuci tangan dan tetap menjaga jarak.

 

Covid-19Pandemi Covid-19Pegawai Dibatasi BekerjaProkes 3 MSekretariat DPRD Sultra