KENDARI, LENTERASULTRA. COM – Menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar pers rilis penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) tahun 2021 di Aula Merah Putih Rujab Gubernur Sultra, Kamis (31/10/2020). Sekretaris Daerah Sultra (Sekda), Nur Endang Abbas mengatakan, UMP dan UMSP 2021 sama dengan 2020 atau tidak ada kenaikan.
“ini adalah langkah yang baik mengingat pandemi Covid-19 daya beli masyarakat menurun. Seharunya upah minimum pada tahun ini menurun secarah normatif. Namun kita bersama pemerintah pusat dan pihak terkait mengambil jalan tengah sebagai solusi terbaik agar tidak ada yang dirugikan,” terangnya.
Penetapan UMP dan UMSP ini merupakan bagian dari jaringan pengaman dalam rangka untuk memberikan kepastian upah baik bagi buruh, pekerja atau pengusaha dan pihak terkait.
Terdapat sejumlah alasan sehingga pemerintah tidak menaikkan UMP. Pertama, secara nasional pertumbuhan ekonomi saat ini minus 5,32 persen. Kedua, konsumsi masyarakat minus 5,51 persen. Ketiga, investasi turun 8,81 persen. Keempat, belanja pemerintah turun 6,09 persen. Kelima, impor mengalami penurunan sebesar 7,9 persen.
Hal itulah yang menjadi dasar penetapan UMP Tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp2.552.014,52. Sedangkan UMSP untuk sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp2.614.779,41 dan UMSP soktor konstruksi ditetapkan sebesar Rp2.691.794,72. UMP ini berlaku di seluruh wilayah Sultra terhitung sejak tanggal 1 Januari 2021.
“Kepada seluruh pelaku usaha di Sultra untuk melaksanakan upah minimum provinsi dan upah minimum sektoral tahun 2021 dengan prinsip keadilan sehingga menciptakan kesejaterahan bagi buruh atau pekerja dan keluarganya,” ucap Nur Endang Abbas.
Khusus untuk Kota Kendari, Kabupaten Kolaka dan Konawe Utara, upah minimum yang berlaku adalah upah minimum kabupaten/kota yang akan ditetapkan dan diumumkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2020.
Sebelumnya, dalam laporan pengantarnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Sultra, LM Ali Haswandi mengemukakan, Kementerian Ketenagakerjaan terlebih dahulu mengeluarkan Surat Edaran Menteri Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Covid-19.
Dalam surat edaran menteri tersebut dikemukakan bahwa UMP tahun 2021 tidak dinaikkan dari tahun sebelumnya. Surat edaran inilah yang ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sultra melalui surat edaran gubernur.
“Berdasarkan data analisis dari hasil survei Badan Pusat Statistik (BPS), dampak Covid-19 terhadap pelaku usaha menunjukkan sebanyak 82,85 persen perusahaan cenderung mengalamai penurunan pendapatan,” jelas Ali Haswandi.
Selain itu, sebanyak 53,17 persen usaha menengah dan besar serta 62,21 persen usaha mikro dan kecil mengalami kendala keuangan terkait pegawai dan operasional. Kondisi ini menunjukkan, perekonomian nasional mengalami kontraksi yang sangat dalam dan tidak kondusif
Hingga bulan Oktober, berdasarkan data Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Sultra, terdapat 2.351 orang pekerja/buruh yang terdampak Covid-19. Rinciannya, 2.253 pekerja atau buruh dirumahkan dan 98 pekerja buruh yang diakhiri hubungan kerjanya atau PHK. (ADS/Iksan Maligano)
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitangandengansabun