MUNA, LENTERASULTRA. COM – Upaya pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 semakin gencar dilakukan dengan berbagai macam cara ataupun prosedur di masing-masing instansi. Namun pelanggaran protokol kesehatan masih juga terjadi.
Salah satunya seperti yang terjadi di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Muna, yang mewajibkan seluruh pegawai maupun masyarakat yang datang ke kantor untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). Seperti mengenakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Namun dari pantauan Lentersultra.com masi banyak pelanggaran prokes yang dilakukan oleh warga yang hendak mengurus dokumen kependudukan. Mereka luput untuk mengenakan masker dan menjaga jarak.
Berdasarkan keterangan dari Sekretaris Dinas Catatan Sipil Kabupaten Muna, Muhammad Sanusi, mengatakanpihaknya sudah menerpakan prokes dengan menyediakan hand sanitizer dan mengimbau pada masyrakat agar mnbgenakan masker.
“Namun kadang masyarakat banyak yang lalai dengan penerapan prokes sehingga kami tegur,” ucapnya.
Ia juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Muna yang hendak mengurus dokumen kependudukan agar selalu mematuhi prokes guna memutus rantai penyebaran Covid-19. (Ads/Iksan Maligano)
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan
#cucitangandengansabun