Mayat di By Pass Kendari Dieksekusi Usai Pesta Miras, Empat Orang Terduga Pelaku Dibekuk

    Korban pembunuhan yang dianiaya usai miras. Ist.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Kasus penemuan mayat laki-laki yang ditemukan di area hutan mangrove Jalan Madusila, Kelurahan Anggoya, Kecamatan Poasia, akhirnya terungkap. Korban diduga tewas karena dibunuh.

Penyidik Satreskrim Polres Kendari kemudian melakukan penyelidikan kasus tersebut. Tak butuh waktu lama, pelaku pembunuhan tertangkap kurang dari 24 jam.

“Pelaku sudah diamankan saat ini sedang dalam proses sidik,” kata Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (26/10/2020).

AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, terduga pelaku yang diamankan sebanyak empat orang, yakni Inisial AL, AB, FM, dan AI. Saat ini keempat pelaku ditahan di Polres Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Para pelaku kami amankan, di daerah Anduonohu, Senin (26/10/2020) sore,” lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap motif para pelaku yang tega menganiaya korban karena sakit hati. Korban dengan keempat pelaku merupakan kerabat dekat.

“Para pelaku kesal dengan perilaku korban,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Kolaka itu.

Selain itu pula, keempat pelaku sebelumnya sedang mengonsumsi minuman keras (Miras) bersama korban. Korban yang diketahui bernama Edwar itu dianiaya secara bersama-sama oleh para pelaku.

“Kondisi sama-sama mengkomsumsi miras, kemudian secara bersama-sama menganiaya korban hingga meninggal dunia,” tukas Gede.

Para pelaku disangkakan dengan pasal 170, 351 ayat 3 subsider 338 KUHP. (B)

Reporter: Laode Ari

Editor: Wulan

Empat Orang Terduga Pelaku DibekukKota KendariMayat di By Pass Kendari Dieksekusi Usia Pesta MirasSultra