Gubernur Sultra Didaulat sebagai Pembicara dalam Rakor UU Cipta Kerja

Gubernur Sultra saat mengikuti Rakor UU ciptaker secara Virtual. Foto: Frans Patadungan/Kominfo.

KENDARI, LENTERASULTRA. COM – Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, didaulat sebagai pembicara atau penanggap. Ia mewakili Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) dalam rapat koordinasi terbatas pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang dipimpin Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang digelar secara virtual, Rabu (14/10/2020).

Ali Mazi bersama jajaran Forkopimda Sultra dan bupati/ wali kota se-Sultra, mengikuti rapat terbatas yang dihadiri sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menkopolhukam, Menko Perekonomian, Mendagri, dan Menaker.

Rapat koordinasi terbatas pemerintah pusat dengan pemerintah daerah yang dilaksanakan secara virtual, dibuka oleh Menkopolhukam, Mafud MD, yang selanjutnya dipimpin oleh Mendagri. Rapat ini membahas kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law.

Ketua APPSI Periode 2019-2023  Anies Baswedan yang juga Gubernur DKI Jakarta, mewakilkan dirinya kepada Ali Mazi, untuk memberikan tanggapan terkait pandangan pemerintah daerah perihal pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI.

Gubernur Ali Mazi menerangkan  dalam UU Cipta Kerja, di antara 11 kluster ada isu terkait pembatasan kewenangan daerah.

“Jika dicermati, isu itu tidak berdasar, sebab kewenangan cipta kerja tidak seluruhnya berada di pusat, kewenangan daerah juga ada,” ucapnya.

Ali Mazi mengemukakan, Pemprov Sultra akan menggelar rapat koordinasi secara virtual dengan para Forkopimda, bupati/wali kota, tokoh agama, tokoh masyarakat, pimpinan perguruan tinggi, dan elemen masyarakat lain di Sultra pada, Kamis (15/10/2020).

“Mudah-mudahan ada pikiran-pikiran dari pemerintah kabupaten/kota, Forkopimda, dan masyarakat secara luas yang bisa menjadi masukan kami ke pemerintah pusat demi mengakomodir kepentingan masyarakat,” ujar Ali Mazi.

Ali Mazi juga menyatakan agar para kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota selalu dilibatkan dalam hal menentukan arah dan sikap terkait pembentukan undang-undang, termasuk UU Omnibus Law. Hal ini dikarenakan para kepala daerah yang akan selalu berhadapan pertama kali dengan masyarakat untuk menjelaskan kebijakan pemerintah.

Rakor ini merupakan yang kedua kalinya dilakukan setelah UU Cipta Kerja disahkan DPR. Sebelumnya, pada Jumat (09/10/2020), Ali Mazi mengikuti rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Pada rapat tersebut, Presiden Joko Widodo meminta agar para gubernur membantu pemerintah pusat meluruskan persepsi yang keliru di tengah-tengah masyarakat mengenai undang-undang tersebut. (B)

Reporter : Iksan Maligano

Editor: Wulan

Ali MaziGubernur Sultra Didaulat sebagai Pembicara dalam Rakor UU Cipta KerjaKota KendariSultra