KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Kapolres Bombana, AKBP Andi Herman dicopot dari jabatannya. Andi Herman dimutasi sebagai Perwira Menengah (Pamen) di lingkup Polda Sultra. Kepastian pimpinan tertinggi Polri lingkup Kabupaten Bombana itu dimutasi berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST/2935/X/KEP/2020, yang dikeluarkan pada 13 Oktober 2020. Dalam surat tersebut, tertulis AKBP Andi Herman berada di nomor urut 87 dengan keterangan dalam rangka riksa atau pemeriksaan.
Kabar pemutasian terhadap Kapolres Bombana, AKBP Andi Herman itu dibenarkan oleh Pelaksana Harian (PlH) Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Laode Proyek.
“Iya, sudah keluar TR-nya tadi malam,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (14/10/2020).
Namun, perihal dugaan kesalahan yang dilakukan oleh Andi Herman hingga harus menjalani pemeriksaan belum diketahui secara pasti hingga saat ini.
“Karena baru akan dilakukan pemeriksaan atau meminta keterangan terkait pelanggaran apa yang diperbuat yang bersangkutan,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, terkait dugaan pelanggaran itu akan diketahui setelah ada pemeriksaan di Subbid Paminal Propam Polda Sultra. “Jadi hasilnya nanti ditunggu dari pemeriksaan penyidik Paminal Propam,” tambah Laode Proyek.
Dia juga menegaskan, saat ini AKBP Andi Herman masih berada di Polres Bombana, dan sesegera mungkin akan memenuhi panggilan penyidik Paminal untuk dilakukan pemeriksaan.
“Mungkin setelah sudah di propam baru akan dilakukan pendalaman terhadap dugaan kesalahan yang diperbuatnya,” tukas Laode Proyek. (B)
Reporter: Laode Ari
Editor: Wulan