Ketua DPRD Buteng Tegaskan Tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja

Ketua DPRD Buteng ,Bobi Ertanto duduk bersila di depan pelataran Kantor DPRD Buteng. Ist.

BUTON TENGAH, LENTERASULTRA.COM – Sejumlah Massa aksi yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Masyarakat (Gam Maperta) berunjuk rasa menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Buton Tengah (Buteng). Hal ini dilakukan guna mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar segera mencabut Undang-undang Omnibus Law yang dinilai merugikan masyarakat.

Salah satu Coordinator aksi, Muh. Nasir mengatakan, Undang-undang Omnibus Law yang disahkan secara tergesa-gesa menimbulkan banyak pertanyaan warga, khusunya masyarakat Buteng. Undang-undang Omnibus Law menurutnya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, sebab memberikan kelonggaran tentang Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Selain itu, sejumlah pasal yang ada dalam Undang-undang Omnibus Law dinilai tidak memihak pada kesejahteraan kaum buruh terutama pada masyarakat indonesia.

“Seharusnya Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja ditetapkan pada 8 Oktober, tapi kenapa dikebut sampai tengah malam penetapannya. Ada apa ? inilah yang menjadi pertanyaan. Olehnya itu, kami menolak Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja karena Undang-Undang tersebut tidak mensejahterkan rakyat dan justru merugikan masyarakat Indonesia itu sendiri, apalagi saat ini masih situasi Covid 19, serta mengecam kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang menyepakatinya,” teriaknya saat menyampaikan orasinya didepan kantor DPRD Buteng, Senin (12/10/2020).

Massa Aksi yang tergabung di Gam Maperma saat menyampaikan aspirasinya didepan Kantor DPRD Buteng. Ist.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buton Tengah (Buteng) Bobi Ertanto menegaskan, DPRD Buteng dengan tegas menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Hal ini diungkapkan langsung dihadapan ratusan massa yang tergabung dalam Gerakan Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Masyarakat (Gam Maperta) didepan kantor DPRD Buteng sambil duduk dipelataran besama massa aksi.

“kita kabarkan dari negeri Buton Tengah kepada pemerintah Pusat bahwa DPRD Buteng menolak Undang-undang Cipta Kerja dan tidak ada lagi tawar menawar. Tidak ada lagi diskusi, Omnibus law harus Segera dicabut” ujarnya

Tidak hanya itu, ia juga mengeluarkan surta pernyataan penolakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang ditandatangani bersama para coordinator aksi, dan nantinya surat ini akan diserahkan dan diteruskan ke DPR RI sebagai bentuk ketidaksetujuan dari masyarakat Buton Tengah.

Seperti diketahui, dalam aksinya Gerakan Aliansi Mahasiswa Pemuda dan Masyarakat (Gam Maperta) mendesak DPR RI agar segera mencabut Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai merugikan dan tidak memperhatikan kepentingan masyarakat. (Adv)

butengKetua DPRD Buteng Tegaskan Tolak UU Omnibus Law Cipta KerjaSultrauu omnibus law cipta kerja