Dituding “Back Up” Calonkada Muna, Ketua KPU Muna Dilaporkan di DKPP

Muh Rahman selaku pelapor, saat membawakan berkas laporan di kantor DKPP Muna. Foto: Istimewa.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Diduga melindungi kepentingan salah satu calon kepada daerah dalam Pilkada Muna 2020 mendatang, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna, Kubais dilaporkan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat (08/10/2020).

Muhammad Rahman selaku pelapor mengatakan, hal itu dilakukan sebab Ketua KPU Muna diduga tidak cermat, kurang teliti dan tidak jujur dalam proses penyelenggaran Pemilu dan terkesan mem “back up” kepentingan salah satu figur dalam perebutan kursi nomor satu di bumi Wite Barakati.

“Iya, saya yang laporkan di DKPP langsung. Saya kira kita tahu bersama, sudah viral soal perbedaan identitas salah satu Calonkada Kabupaten Muna. KPU Muna tidak bekerja profesional,” ujarnya dalam pesan WhastApp, Minggu (10/10/2020).

Rahman menuturkan, jika merujuk pada UU dan Juknis yang menjadi pedoman KPU, ketika ada perubahan nama tempatnya di pengadilan bukan diklarifikasi di sekolahnya. DKPP sebagai lembaga etik harus menyikapi penyelenggara yang bermain-main dengan regulasi yang menjadi pedomannya sendiri, serta harus menjadi lembaga pencarian keadilan hukum agar tidak terulang peristiwa masa lalu dalam Pemilukada 2015 silam.

“Masyarakat Muna sudah tahu yang sebenarnya. Ini PR kami bersama agar tidak ada Pilkada yang berulang-ulang lagi. Kasihan daerah dikorbankan hanya karena kepentingan segelintir orang. Kami juga tidak mau pemimpin kami berbohong apalagi di muluskan oleh oknum pembohong juga,,” ucap Rahman.

Sementara itu, Ketua KPU Muna, Kubais menjelaskan, bahwa pencalonan sudah selesai dilakukan dan ditetapkan sebagai peserta Calon Pilkada Muna 2020 dan saat ini masuk tahapan kampanye dari 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020. Perbedaan nama dalam KTP dan sudah disampaikan semenjak hal itu dipertanyakan paslon. Ia menegaskan, pihaknya telah bekerja sesuai aturan atau keputusan nomor 394/Pl.02.2-KPT/06/KPU/VIII/ 2020, tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian dan perbaikan dokumen persyaratan, penetapan, serta pengundian nomor urut pasangan calon dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota.

“KPU bukan bekerja dengan asumsi apalagi dengan tekanan. KPU berkerja mandiri dan secara kolektif, tidak satu keputusan pun yang diambil melainkan melalui kesepakatan yang sah secara hukum oleh semua komisioner. Nanti kita lihat proses selanjutnya, yang terpenting bahwa kami tidak mau terganggu dengan banyaknya isu negatif yang mempersepsikan KPU bekerja tidak profesional,” terangnya.

Kubais menuturkan, semua dokumen pasangan calon yang disampaikan saat pendaftaran dari tanggal 4-6 September telah sesuai, yakni KTP dan BB.1-KWK, KTP dan BB.2-KWK. KPU Muna juga telah melakukan klarifikasi ke sekolah dan universitas dimana semua paslon mengenyam pendidikan sesuai dengan dokumen pencalonan masing-masing. (B)

Reporter: Herlis Omputo Sangia

Editor: Wulan

Dituding “Back Up” Calonkada MunaKetua KPU Muna Dilaporkan di DKPPKota KendariMunapemilukadaRahaSultra