Tujuh Massa Aksi Demonstrasi Pembatalan UU Omnibus Law Cipta Kerja Diamankan Polisi

Aksi demonstrasi  menuntut pembatalan UU Omnibus Law Cipta Kerja di Depan Gedung Sekertariat DPRD Sultra. Foto: Laode Ari.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Demonstrasi menuntut pembatalan UU Omnibus Law Cipta Kerja di depan gedung DPRD Sultra berlangsung ricuh. Sebanyak tujuh massa aksi dilaporkan diamankan oleh aparat kepolisian. Pelaksana Harian (PLH) Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Laode Proyek mengatakan, para massa aksi yang diamankan itu kini sudah dibawa ke Polda Sultra untuk diinterogasi.

“Pertama dua orang diamankan saat sore hari. Kemudian menjelang magrib ada lima lagi diamankan,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (8/10/2020).

Ia menjelaskan, massa aksi yang diamankan karena terus bertindak anarkis dan memprovokasi massa lainnya. Meski tuntutan mereka sudah dipenuhi sehingga para demonstran melakukan pengerusakan beberapa fasilitas umum.

Selain itu, terkait adanya satu pekerja yang tidak masuk massa demonstran juga ikut diamankan polisi. Ia belum memastikan indentitas ketujuh orang tersebut yang apakah keseluruhan mahasiswa atau ada pihak lain yang juga ikut diamankan.

“Mungkin pekerja yang dimaksud masuk dalam ketujuh massa yang diamankan itu. Kalau identitas masih diperiksa, yang pasti mereka diamankan saat aksi demonstrasi berlangsung,” pungkas Laode Proyek. (B)

Reporter: Laode Ari

Editor: Wulan

Kota KendariSultraTujuh Massa Aksi Demonstrasi Pembatalan UU Omnibus Law Cipta Kerja Diamankan Polisi