Global Union Desak Jokowi Batalkan Omnibus Law Cipta Kerja

 

                                                                                                                                                                                Presiden Joko Widodo

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Serikat Buruh Internasional atau Council of Global Union (CGU) mendesak Presiden  Jokowi membatalkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (5/10/2020).

Serikat buruh memutuskan untuk mengambil berbagai tindakan masif di seluruh negeri yang melibatkan jutaan pekerja.

“Kami sadar bahwa aksi massa dan pertemuan di tengah pandemi Covid-19 menimbulkan risiko kesehatan dan keselamatan yang serius. Kami berharap Anda akan mencabut hukum tersebut untuk menghindari aksi ini,” demikian pernyataan Global Union dalam suratnya dikutip Asiatoday.id, Selasa (6/10/2020).

Organisasi buruh itu memiliki kekhawatiran serius tentang berbagai ketentuan dan klaster, termasuk klaster tenaga kerja, klaster listrik, klaster pendidikan, dan klaster ketentuan deregulasi perlindungan lingkungan.

Menurut CGI, secara keseluruhan undang-undang tersebut tampaknya menempatkan kepentingan dan tuntutan investor asing di atas pekerja, komunitas dan lingkungan.

“Kami prihatin bahwa prosedur dan substansi file Omnibus Law Cipta Kerja tidak sejalan dengan kewajiban HAM Indonesia di bawah hukum hak asasi manusia internasioal,” ujar CGI dalam surat tersebut.

Global Union juga menyebutkan bahwa serikat pekerja telah diikutsertakan dalam diskusi dengan badan legislatif terkait pembahasan UU tersebut, namun tidak ada perubahan yang mewakilkan kepentingan mereka.

“Serikat pekerja sangat percaya bahwa gugus tenaga kerja dari Omnibus Law Cipta Kerja akan secara signifikan merusak hak-hak tenaga kerja dan kesejahteraan pekerja Indonesia dan bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan No. 13/2003,” jelas CGI.

CGI juga menyuarakan keprihatinan karena klaster listrik dirancang untuk meliberalisasi dan pada akhirnya memprivatisasi listrik di Indonesia, serta melanggar persyaratan konstitusi untuk energi publik.

“Undang-undang tersebut mengurangi hak-hak tenaga kerja di sektor listrik dan akan menyebabkan harga yang lebih tinggi bagi konsumen dan berkurangnya kapasitas pemerintah untuk merencanakan transisi yang adil ke energi terbarukan,” imbuh CGI.

Global Union juga menyoroti keputusan DPR yang tetap mengesahkan RUU tersebut menjadi UU meski telah ditentang kuat oleh pekerja dan masyarakat Indonesia.

Global Union juga mendesak pemerintah Indonesia untuk merundingkan ulang dan membuka dialog konstruktif dengan serikat pekerja.

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10/2020).

Rapat pengesahan RUU Cipta Kerja digelar langsung di Gedung DPR dengan setengah anggota dewan hadir sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan. Sebagian anggota DPR lainnya mengikuti rapat secara daring.

Fraksi-fraksi yang menyetujui Omnibus Law tersebut diantaranya fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Sementara Fraksi Partai Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU Ciptaker. (ATN)