Dua Minggu Setelah Wafat, Aset Wakil Bupati Buteng Langsung Ditarik, Jabatannya Masih Dipertahankan

Ketua DPRD Buteng, Bobi Ertanto. Foto- Ali Tidar

BUTENG, LENTERASULTRA.COM-
Sudah lebih dua bulan, La Ntau wafat dan meninggalkan jabatannya sebagai wakil Bupati Buton Tengah (Buteng). Namun pasca orang kedua di daerah bekas Kabupaten Buton itu tutup usia, eksekutif dan legislatif di daerah itu memberi perlakuan berbeda terkait fasilitas serta status jabatannya sebagai Wakil Bupati.

Khusus fasilitas, pihak eksekutif melalui sekretariat daerah langsung menarik semua kendaraan dinas operasional yang pernah dipakai La Ntau selama menjabat sebagai wakil Bupati. Atas perintah Kostantinus Bukide, Sekretaris Daerah Buteng, semua kendaraan roda empat yang pernah terparkir di garasi rumah pribadi (dijadikan rumah jabatan) wakil Bupati, diinstruksikan ditarik oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadaman Kebakaran setempat.

Ada empat mobil yang ditarik sesuai perintah Kostantinus. Semuanya pabrikan toyota. Rinciannya, mobil fortuner DT 2 Y, mobil inova dengan nomor polisi DT 1100 Y, mobil inova DT 1088 Y, mob inova dengan nomor polisi DT 1105 Y serta Avanza dengan nomor polisi DT 1025 Y. Sesuai surat berita acara penarikan yang didapat wartawan lenterasultramcom, lima kendaraan dinas yang ada di rumah Wakil Bupati, ditarik hanya berselang kurang lebih dua pekan setelah La Ntau meninggal dunia, tepatnya, Rabu (19/8/2020).

Sementara politisi partai Nasdem itu, wafat 4 Agustus 2020. Dalam berita acara tersebut, semua kendaraan dinas Pemda Buteng yang pernah terparkir di rumah jabatan Wakil Bupati diserahkan oleh Nuraida La Ntau, istri almarhum La Ntau. Semua kendaraan ini, diterima oleh Jamuri, kepala Sat Pol PP Buteng.

Berita acara serah terima barang aset daerah dari istri almarhum Wakil Bupati Buteng, La Ntau kepada Kasat Pol PP Buteng, Jamuri. Foto-Ali Tidar

Meski hampir semua aset yang melekat di jabatan almarhum La Ntau, namun untuk status jabatannya sebagai wakil Bupati Buteng ternyata belum resmi diberhentikan. Sampai Selasa (6/10/2020), DPRD Buteng belum menggelar rapat paripurna pemberhentian. DPRD beralibi, pertimbangan kemanusiaan.

“DPRD Buteng belum menggelar rapat paripurna pemberhentian beliau (La Ntau), sebab pertimbangan kemanusiaan secara moral yang terkait dengan hak-hak yang diperolehnya (gaji), yang akan diterimakan sampai Desember nanti, namun pihak DPRD Buteng telah mengadakan pertemuan dengan pihak eksekutif terkait hal ini,” kata Bobi Ertanto, ketua DPRD Buteng, saat ditemui di kantornya.

Dengan pertimbangan tersebut, sehingga internal DPRD Buteng belum bisa melaksanakan rapat paripurna dan masih menyesuaikan dengan regulasi yang ada. Selain itu, pihaknya juga mempertimbangkan paripurna pemberhentian itu, agar tidak mengabaikan hak-hak yang harus diperolehnya.

Terkait penarikan aset operasional yang pernah digunakan selama menjabat, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menambahkan, DPRD Buteng belum mengetahui akan hal itu, dan ini merupakan informasi tambahan bagi dewan.

“Kedepannya saya akan coba konfirmasi ke Kabid Aset dengan memanggil secara kelembagaan untuk memastikan informasi tersebut. Tetapi untuk pemberhentian, Insyan Allah akhir Oktober atau awal November kami akan laksanakan paripurna, yang prosesnya hingga mencapai Desember karena tahapannya ke Gubernur selanjutnya Kemendagri sehingga beliau masih mendapatkan haknya sampai Desember nanti,” pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, pasangan Samahuddin dan La Ntau (Samatau) sejak dilantik bulan Mei 2017 hingga berakhir Mei 2022, sampai saat ini jabatan Pasangan Samatau tersisa 20 Bulan sejak saat ini dan kurang lebih 22 Bulan sejak meninggalnya La Ntau.

Reporter: Ali Tidar

Buton TengahKendaraan Wabup DitarikSekda ButengWabup Buteng Meninggal Dunia