KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kolaka berinisial S (42) ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar sabu. S ditangkap pada Sabtu (3/10/2020) sekitar pukul 02.00 wita, bertempat di kediamannya di Jalan Pendidikan, Kelurahan Lalohea, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Sultra.
Saat mengamankan pelaku, polisi mendapati dua paket sabu seberat 21,38 gram. Narkotika tersebut diamankan saat polisi menggeledah rumah kos milik wanita yang kesehariannya bekerja sebagai ibu rumah tangga itu.
“Penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kolaka yang dilakukan oleh perempuan berinisial S,” ungkap Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/10/2020).
Saat interogasi petugas, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seorang rekannya yang saat ini mendekam di Rutan Kolaka Kelas II B. S hanya menerima narkoba untuk diedarkan, setelah sebelumnya berkomunikasi dengan napi tersebut melalui telepon.
“Modus operandi, tersangka merupakan kurir sekaligus pengedar yang mengedarkan sabu dengan cara menempel kepada para konsumennya,” ujarnya.
Kemudian, tersangka beserta barang bukti sabu seberat 21,38 gram dan beberapa barang bukti lainnya langsung dibawa untuk kepentingan penyidikan. Polisi menduga pelaku sudah lama berperan dalam bisnis gelap sabu di wilayah Kolaka dengan adanya barang bukti yang diamankan di TKP.
Tersangka terancam mendekam di penjara paling singkat tujuh tahun karena terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dan Undang-Undang 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (B)
Reporter: Laode Ari
Editor: Wulan