Indonesia Harmonisasi Aturan Ekspor Ikan ke 158 Negara

 

Ikan tuna sirip biru, salah satu hasil perikanan Indonesia yang digemari pasar Vietnam —ist—

JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meningkatkan kerja sama dengan negara tujuan ekspor melalui Mutual Recognition Agreement (MRA) dan nota kesepahaman. Kerja sama itu bertujuan menjaga kualitas dan penerimaan produk perikanan Nusantara.

Kepala Pengendali Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan BKIPM, Rina, mengatakan saat ini Indonesia telah mengekspor ikan ke 158 negara dari total 193 negara anggota PBB. Negara tujuan ekspor perikanan nasional itu misalnya Amerika Serikat, China, Jepang dan Australia, serta sejumlah negara di Amerika Latin, Uni Eropa dan Timur Tengah.

Untuk menjaga sekaligus meningkatkan kinerja ekspor, BKIPM melakukan harmonisasi persyaratan ketentuan ekspor hasil perikanan ke negara mitra dan negara tujuan ekspor.

“Harmonisasi menjadi penting lantaran dari sisi karantina, terdapat perubahan tren dan isu perdagangan global yang diikuti juga dengan semakin ketatnya berbagai persyaratan yang harus dipenuhi,” jelasnya melalui keterangan tertulisnya dikutip Asiatoday.id, Rabu (30/9/2020).

Menurut Rina, beberapa perubahan itu antara lain persyaratan bebas penyakit, lingkungan, traceability, biosecurity dan persyaratan teknis tertentu sebelum komoditas ikan dilalulintaskan. Untuk itu, komoditas ikan yang diperdagangkan harus bebas penyakit dan dalam kondisi sehat sejak awal produksi hingga pengiriman.

Dia mengingatkan pentingnya sistem jaminan terhadap kesehatan ikan secara menyeluruh, mulai awal hingga akhir proses, menjadi sangat penting. Selain itu, dari sisi konsumen juga terdapat tuntutan pelayanan yang semakin cepat.

Pada kondisi tersebut, tantangan besar yang dihadapi BKIPM utamanya dalam pengendalian penyakit ikan dan tuntutan pelayanan yang semakin baik adalah inefisiensi dan proses sistem yang tidak berbasis analisis risiko.

“Pengakuan jaminan mutu Indonesia dengan beberapa negara diproses melalui bilateral arrangement dengan saling bertukar sistem dan masing-masing mempelajari dan dilakukan inspeksi, selanjutnya setelah substansi sesuai maka dilakukan kesepakatan harmonisasi MoU/MRA,” jelasnya.

Guna mengantisipasi perkembangan global sekaligus memenuhi berbagai tuntutan persyaratan agar komoditas ikan Indonesia dapat diterima pasar dan memenangkan persaingan, BKIPM telah menyiapkan pengembangan Cara Karantina Ikan yang Baik (CKIB).

CKIB pada dasarnya adalah suatu pendekatan terkontrol untuk mendorong setiap instalasi karantina ikan mampu memproduksi ikan yang berkualitas, bebas penyakit, aman dan bermutu melalui manajemen pengendalian penyakit ikan secara terintegrasi dengan menerapkan prinsip-prinsip biosecurity, biosafety, dan pengendalian ketelusuran data kesehatan ikan (traceability). (AT Network)