KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Sebagai upaya pencegahan penyebaran narkoba di Kota Kendari, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari akan menyisir lima kelurahan yang diduga berpotensi menjadi penyebaran bahan obat-obatan terlarang itu. Hal ini disampaikan Kepala BNNK Kendari, Dra. Murniaty M, MPH., Apt. saat pembentukan relawan anti narkoba, Selasa (29/09/20).
Dari hasil pemetaan kawasan rawan narkoba ditetapkan lima kelurahan yaitu Sodoha, Sunua, Kampung Salo, Mandonga dan Kemaraya, dan dimasukan dalam program kelurahan bersinar.
Dra. Murniaty M, MPH., Apt. mengatakan, program kelurahan bersinar meliputi tiga pilar utama dalam yaitu Babinsa, Babinkantibmas dan masyarakat/Puskesmas.
“Untuk pemakai di kalangan pelajar lebih mendominasi dalam penggunaan sabu sabu, Sultra menjadi renking satu dari 34 provinsi sebagai pemakai coba coba dari kalangan pelajar dan mahasiswa,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, dalam pembentukan relawan anti narkoba ini, para relawan bisa mengambil peran masing masing. Karena narkoba bukan hanya tanggung jawab BNN, tetapi juga semua kalangan.
Pembentukan relawan anti narkoba merujuk pada UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, intruksi Presiden No. 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan penyalagunahan narkotika dan prekursor narkotika tahun 2020-2024, dan intruksi Wali Kota Kendari No. 2 tahun 2019 tentang rencana aksi penyebaran pemberatasan dan perdaran gelap narkotika. (B)
Reporter : Iksan Maligano
Editor: Wulan