Direskrimum Polda Sultra Siap Dicopot Jika Tidak Tuntaskan Kasus Yusuf Kardawi

Hearing antar perwakilan mahasiswa di Mapolda Sultra. Foto: Istimewa.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pasca menggelar demonstrasi dua hari lalu pada 26 September 2020, ratusan mahasiswa dari berbagai organinsasi kembali bertandang dan menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Sultra, Senin (28/09/2020). Masih dengan tuntutan yang sama, massa mendesak Kapolda Sultra, Brigjen Pol. Drs. Yan Sultra Indrajaya, agar mengusut tuntas kasus wafatnya dua mahasiswa UHO, Randi-Yusuf.

Massa yang tergabung dalam aksi tersebut terdiri atas PKC PMII Sultra, GMNI Sultra, PMKRI Kota Kendari, BEM Unisultra dan Aliansi Mahasiswa Hukum Bersama. Mereka mulai menggelar aksi sejak pukul 13.00 Wita. Sementara itu, kondisi di area bundaran Mapolda Sultra tetap kondusif. Tak ada kegaduhan, konflik ataupun aksi kejar-kejaran seperti dua hari lalu. Beberapa petaka dan atribut bendera dari berbagai organisasi ikut menghiasi aksi damai tersebut. Walau dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan terbentangi oleh kawat duri, massa tetap berusaha memasuki area Mapolda Sultra untuk menemui orang nomor satu di tempat itu.

Alhasil, mereka diterima dan hearing antar perwakilan kelompok mahasiswa dan aparat kepolisian pun dilakukan. Salah seorang kader PMII, La Ode Abdul Aziz Tumada menuturkan bahwa pihaknya menuntut tiga point kepada Kapolda Sultra.

“Mendesak Kapolda agar membentuk tim gabungan pencari fakta, membuat surat pernyataan sebagai tindakan koperatif dari pihak kepolisian dan menjalin komunikasi antara mahasiswa dan kepolisian terkait penuntasan kasus Yusuf Kardawi,” ujarnya.

Sementara itu, pihak kepolisian yang diwakili oleh Kombes Pol La Ode Aris menyampaikan bahwa ia bersedia dicopot dari jabatannya apabila tidak memenuhi tuntutan massa aksi itu.

“Saya akan bersungguh-sungguh melakukan proses hukum terhadap perkara tersebut. Apabila pihak Dit Reskrimun Polda Sultra tidak melaksanakan kesepakatan itu maka saya bersedia untuk dicopot dari jabatan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra,” ujar La Ode Aris.

Pernyataan tersebut juga ditulis dalam sebuah surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai 6000 tertanggal 28 September 2020. Masing-masing yang bertanda tangan adalah Direktur Reserce Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol La Ode Aris El F, S.I.K, Wadir Intelkam Polda Sultra, AKBP Agung Ramos P Sinaga, S. Sos., S.H., M.Si, PKC PMII Sultra, La Ode Abdul Aziz Tumada, Ketua GMNI Sultra, Abdul Rahman, Ketua PMKRI-Kota Kendari, Lahaji Teodorus, Ketua BEM Unisulatra, Adi Maliano dan Koordinator Aliansi Mahasiswa Hukum Bersatu, Suratman. (B)

Reporter: Herlis Omputo Sangia

Editor: Wulan

Direskrimum Polda Sultra Siap Dicopot Jika Tidak Tuntaskan Kasus Yusuf KardawiKota KendariSultra