KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Tiga pelaku penampung tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra. Ketiganya ditangkap karena menjual gas ke masyarakat di atas Harga Eceran tertinggi (HET) dengan kisaran 28 sampai 30 ribu rupiah.
Para pelaku yakni YS, AW, dan AR ditangkap saat hendak mengangkut tabung elpiji 3 kilogram di salah satu pangkalan yang bertempat di Jalan Poros Morosi, Desa Mandionu, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, 14 September lalu. Saat itu ketiga pelaku mengangkut gas di mobil bak terbuka yang dibawa masing-masing pelaku sekitar pukul 18.00 Wita.
“Saat itu terlapor YS mengangkut 100 tabung gas, AW mengangkut 144 tabung gas, dan AR membawa 106 tabung elpiji,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi, saat memimpin pers rilis, Selasa (22/9/2020).
Ia menjelaskan, para pelaku mengangkut tabung gas tersebut secara ilegal karena tidak mengantongi surat izin. Ketiganya mendapatkan tabung gas dengan cara membeli dari dua pangkalan gas elpiji di tempat berbeda di Kabupaten Konawe.
“Para pelaku membeli dari seseorang berinisial JT, dari Kelurahan Anggaberi, Kabupaten Konawe dengan harga 24 hingga 25 ribu rupiah, dan juga membeli dari seseorang berinisial IR di pangkalan gas elpiji yang terletak Pohara, Kecamatan Sampara dengan harga yang sama,” lanjutnya.
Setelah memperoleh puluhan tabung tersebut, para pelaku kemudian menyimpan di tempat pengumpulan tabung gas masing-masing dan nantinya akan dijual ke masyarakat. Para pelaku ini sudah melakukan aksinya secara ilegal sejak tiga tahun lalu.
“Tabung gas elpiji itu nantinya didistribusikan ke masyarakat bahkan agen yang berada di Konawe hingga Konawe Utara (Konut). Masing-masing pelaku beroperasi sendiri dan ini merupakan bisnis murni bukan sindikat,” tambah Heri.
Selain memeriksa ketiga terlapor polisi juga akan meminta keterangan dari dua orang berinisial JT dan IR yang bekerja di pangkalan tempat para pelaku membeli tabung gas elpiji. Hal itu karena pangkalan seharusnya menyediakan tabung gas bagi masyarakat yang akan membeli bukan kepada perorangan yang membeli dalam jumlah banyak atau penampung.
“Jadi seharusnya tabung gas yang tersedia di agen dengan harga sekitar 16 ribu kemudian dijual ke pangkalan dengan harga 18 ribu dan dari pangkalan langsung dijual ke masyarakat tanpa ada perantara lagi,” bebernya.
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan tiga mobil bak terbuka milik ketiga pelaku, 350 tabung gas elpiji, dua rangkap surat perjanjian jual beli tabung antara agen dengan pangkalan, dan surat keterangan usaha.
Untuk ketiga tersangka melanggar Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas karena mengangkut atau mengumpulkan tabung gas tanpa izin. Sementara pihak pangkalan dikenakan Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Ancaman hukuman untuk ketiga tersangka yang mengangkut gas elpiji yakni 4 tahun penjara dan denda empat miliar rupiah,” pungkasnya. (B)
Reporter: Laode Ari
Editor: Wulan