JAKARTA, LENTERASULTRA.COM – Kebijakan baru Uni Eropa (UE) yang menerapkan batas maksimal residu pestisida mulai 13 November 2020, mengancam ekspor Kopi indonesia ke negara-negara Eropa.
Regulasi Komisi Uni Eropa Nomor 2020/1085 tersebut telah disahkan pada 23 Juli 2020 dan merevisi Regulasi Nomor 396/2005 tentang Batas Maksimal Residu Cchlorpyrifos dan Chlorpyrifos-methyl dalam Produk Pangan.
Komisi Eropa bersepakat untuk menurunkan batas kandungan residu dari yang mulanya 0,05 mg/kg produk menjadi 0,01 mg/kg. Perubahan ini dilakukan menyusul temuan soal dampak kesehatan yang ditimbulkan residu tersebut terhadap kemungkinan kerusakan genetika dan saraf pada tubuh konsumen.
Dengan adanya penerapan regulasi ini, maka negara anggota harus menarik peredaran produk yang tak memenuhi kriteria. Hal ini berlaku pula bagi negara pemasok produk pangan per 13 November.
Menurut Ketua Bidang Kopi Speciality dan Industri Asosiasi Eksportir dan Industri Kopi Indonesia (AEKI) Moelyono Soesilo, regulasi ini menjadi ancaman kelanjutan ekspor kopi Indonesia karena tak semua sentra produksi memiliki laboratorium yang bisa mengukur kadar chlorpyrifos dan chlorpyrifos-methyl sesuai dengan standar yang diatur negara tujuan.
Moelyono menerangkan, eksportir tidak bisa hanya mengandalkan pengukuran ketika produk sampai di negara tujuan karena produk akan dikirim kembali ke negara asal jika terbukti tak memenuhi standar. Sementara, biaya pengiriman kembali ditanggung sendiri oleh eksportir.
“Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan harus cepat bertindak, paling tidak menyiapkan sarana uji laboratorium yang mampu mengukur standar tersebut. Jika hal ini tidak tersedia maka secara otomatis ekspor Indonesia akan turun atau berhenti,” jelas Moelyono melalui keterangan tertulisnya dikutip Asiatoday.id Selasa (22/9/2020).
Moelyono memandang, Indonesia masih jauh dari kondisi siap menghadapi syarat tersebut jika dibandingkan dengan pemasok kopi lain seperti Vietnam dan Brasil.
Karena itu pemerintah Indonesia harus segera menyiapkan fasilitas uji di sentra produksi atau di pelabuhan pengiriman produk seperti di Lampung, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Sebagai referensi, hlorpyrifos dan chlorpyrifos-methyl adalah insektisida yang digunakan untuk mengendalikan hama serangga pada berbagai tanaman. Chlorpyrifos-methyl juga digunakan untuk mengolah biji-bijian sereal yang disimpan di gudang. (ATN)