KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Diduga meminta uang kepada pelaku saat menangani kasus penyalahgunaan narkotika di Ladongi Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), lima anggota polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra saat ini akan menjalani sidang kode etik di Propam Polda Sultra. Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, saat ini para anggota polisi itu sudah ditahan di sel tahanan propam Polda. Mereka akan juga akan menjalani sidang kode etik.
“Sedang diproses untuk kode etik, karena tidak profesional dalam tangani kasus narkoba,” ungkapnya melalui telepon, Kamis (10/9/2020).
Ferry juga memastikan, kelima anggota polisi yang diperiksa itu berpangkat perwira dan Bintara. Kelimanya diduga meminta sejumlah uang kepada pelaku yang diamankan saat proses pengungkapan kasus peredaran sabu di Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur, pada 31 Agustus 2020 lalu.
“Terlapor ada lima, terdiri dari 1 Perwira, empat Bintara,” lanjutnya.
Ferry menjelaskan, para anggota polisi itu sedang menjalani pemeriksaan guna mengetahui apakah terbukti menyalahi aturan dan prosedur dalam menjalankan tugas. Jika mereka terbukti, maka kelima anggota polisi itu terancam hukuman dipecat hingga sanksi penundaan pangkat.
“Kalau terbukti, sanksi bisa PTDH yang paling berat dan yang ringan itu demosi, mutasi, atau sanksi administrasi,” tukasnya. (B)
Reporter: Laode Ari
Editor: Wulan