KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Seorang pria berinisial JHL (48) ditahan oleh Satreskrim Polres Konawe Selatan karena kasus Korupsi. Tersangka ditahan karena diduga melakukan penyelewengan dana desa saat masih menjabat Kepala Desa (Kades) di Desa Mata Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan.
Penahanan terhadap mantan Kades Mata Wawatu itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Konsel, AKP Fitrayadi. Ia mengatakan tersangka ditahan berdasarkan surat perintah penahanan dari Kapolres Konawe Selatan nomor 35 tanggal 7 September 2020.
“Iya, kemarin itu penahanannya, Senin (7/9) sekitar pukul 13.30 Wita,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (8/9/2020).
Fitrayadi menjelaskan, penahanan terhadap tersangka usai penyidik Polres melakukan penyelidikan adanya laporan penyalahgunaan pengelolaan dana desa sebesar Rp110,7 juta di Desa Mata Wawatu pada tahun 2018 lalu. Anggaran itu dikucurkan untuk pengerjaan normalisasi sepanjang 750 Meter di desa tersebut.
“Namun hingga anggaran itu dicairkan 100 persen, pekerjaan tidak terlaksana,” lanjutnya.
Tak hanya pengerjaan proyek yang memakan anggaran ratusan juga tidak terlaksana, tersangka juga tidak menyetor pajak senilai Rp7.1 juta ke kas negara. Sehingga berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan kerugian negara yang dilakukan akibat ulah mantan kades ini mencapai Rp117,9 juta.
Karena terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU. RI. No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU. RI. No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, JHL terancam hukuman penjara paling rendah empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 Miliar rupiah.
“Berdasarkan alasan subyekti sebagaimana pasal 21 ayat (1) Kuhap tersangka ditahan di Rutan Polres Konawe Selatan untuk 20 hari kedepan,” pungkas Fitrayadi. (C)
Reporter: Laode Ari
Editor: Wulan