KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Sebanyak lima anggota polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra diperiksa di Propam Polda Sultra. Kelima anggota Polri itu diperiksa karena dugaan pemerasan sejumlah uang kepada pelaku saat menangani kasus pengungkapan penyalahgunaan narkoba di Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman membenarkan adanya beberapa anak buahnya yang melakukan tindakan pemerasan tersebut.
“Kami sudah membenarkan adanya dugaan penyelewengan oleh aparat kepolisian dalam menangani kasus penyelagunaan narkotika di Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur,” ungkapnya saat konferensi pers, Senin (7/9/2020).
Eka mengatakan, saat itu anggotanya sedang melakukan pengembangan atas dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Ladongi dengan terduga pelaku terdiri dua aparat Kades dan satu seorang ASN pada (31/8/2020) lalu. Namun pihaknya menerima laporan bahwa sejumlah anak buahnya meminta uang kepada pelaku dalam meangani kasus tersebut.
“jadi memang ada dari anggota kami yang meminta sejumlah uang kepada para pelaku saat melakukan proses pengembangan kasus penyalahgunaan narkoba,” lanjutnya.
Eka menegaskan, saat ini lima orang anak buahnya sudah menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda. Jika terbukti bersalah, maka mereka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Jadi yang diproses itu petugas yang saat itu melakukan penyelidikan di TKP. Ada lima orang anggota kami yang diperiksa dan semuanya itu berpangkat perwira,” tukas Eka Faturrahman. (B)
Reporter: Laode Ari
Editor: Wulan