Dua Kades dan ASN di Koltim Ditangkap Terkait Penyalahgunaan Sabu

Dirresnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Muhammad Eka Faturrahman (tengah) saat menunjukkan Barang bukti sabu yang ditemukan di sebuah rumah di Kolaka timur. Foto: Laode Ari.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Empat orang di Kecamatan Ladongi, Kolaka Timur, diamankan terkait penyalahgunaan sabu. Keempat pelaku yakni S, A, K, dan H diamankan saat berada di rumah pelaku S, Senin (31/8/2020) lalu. S sendiri berperan sebagai bandar, A bekerja sebagai ASN, sementara K Kepala Desa Wondubite dan H Kepala Desa Anggolosi.

Direktur Reserse Narkoba (DirResnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, semula pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Ladongi pada Senin (31/8/2020) lalu. Saat itu, polisi hendak mengamankan terduga pelaku S yang diduga berperan sebagai bandar.

“Pelaku S juga seorang residivis kasus narkoba yang pernah diselidiki oleh Polres Kolaka,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (7/9/2020).

Kemudian lanjut Eka, setelah tiba Di TKP, petugas  mengamankan tersangka S yang saat itu berada di rumahnya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap S. Selain S, saat itu ada keempat orang yang berada di dalam rumah, yakni S dan isterinya, dua kades dan seorang ASN.

“Keempat orang itu sedang bermain kartu di ruangan tersebut dan saat diperiksa dan digeledah tidak ditemukan adanya narkoba,” lanjutnya.

Barang bukti sabu baru ditemukan petugas ketika melakukan penggeledahan di luar rumah tersangka S, berupa sabu tersebut seberat 0,7 gram. Namun keempat pelaku mengaku tidak mengetahui adanya barang bukti sabu itu.

Keempat terduga pelaku kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan tes urine kepada keempatnya dan hasilnya positif narkoba.

“kita lakukan interogasi kepada mereka dan mengaku mereka memang pernah menggunakan narkoba tapi tidak sedang menggunakan malam itu, karena hanya kumpul main kartu,” tutup Eka.

Para pelaku kemudian dikenakan pasal 127 Undang-undang narkotika tentang penyalahgunaan narkoba. Rencananya merema akan direhabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara. (B)

Reporter: Laode Ari

Editor: Wulan

Dua Kades dan ASN di Koltim Ditangkap Terkait Penyalahgunaan SabuKoltimKota KendariPolda SultraSultra