KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Tak sampai 24 jam setelah penemuan mayat bayi di tempat sampah, polisi berhasil menangkap pelaku pelaku pada Jumat (4/9/2020). pelaku yang tak lain sang ibu bayi laki-laki berinisial WL (18) tersebut berasal Desa Lapandewa, Kecamatan Lapandewa, Kabupaten Buton.
Kasat Reskrim Polres Buton AKP Dedi Hartoyo mengatakan, pelaku diamankan setelah sebelumnya polisi melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan beberapa saksi. Kini pelaku telah ditahan guna menjalani pemeriksaan.
“Sudah diamankan dan sekarang sedang di periksa,” katanya melalui pesan singkat.
Saat menjalani pemeriksaan, WL mengaku tega membuang bayinya itu karena malu bayinya merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya.
“Tersangka hamil diluar nikah hasil hubungan gelap dengan pacarnya,” lanjutnya.
Dedi menambahkan, pelaku mengaku melahirkan bayi malang tersebut pada Minggu (31/8/2020) sekitar pukul 16.00 Wita di rumah kakaknya di dusun Langkone, Desa Umalaoge, Kecamatan Lasalimu Selatan. Saat datang di rumah kakaknya itu, pelaku sudah hamil lima bulan dan tidak diketahui oleh keluarganya.
“Pelaku melahirkan bayi tersebut tanpa bantuan medis maupun dukun, tersangka melahirkan sendiri,” tambahnya.
Diketahui pula bayi sebelumnya lahir dalam keadaan hidup. Pelaku kemudian memotong tali pusat bayinya dengan menggunakan pisau. Karena takut diketahui, WL kemudian membungkus bayi yang baru dilahirkannya ke dalam kantong plastik dan diikat lalu disimpan di dalam ember. Selanjutnya bayi tak berdosa tersebut dibuang di belakang rumah, tepatnya di lokasi pembuangan sampah.
Atas perbuatannya, WL disangkakan dengan Pasal 80 ayat (3) Jo pasal 76C UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (B)
Reporter: Laode Ari
Editor: Wulan