KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Seorang pria berinisial S (45), yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditangkap karena mengedarkan sabu. Oknum PNS tersebut bertugas di kantor Kelurahan Puuwatu, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari,
S ditangkap oleh Satreskoba Polda Sultra di rumahnya di Jalan Prof M. Yamin Kecamatan Puuwatu, Kendari, Selasa (18/8/2020), sekitar pukul 20.00 wita. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,73 gram.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman menjelaskan, S yang diketahui berasal dari Wawotobi, Kabupaten Konawe, kerap melakukan transaksi sabu di sekitar tempat tinggal pelaku. Dalam mengedarkan sabu pelaku bekerja dengan menggunakan sistem tempel.
“Sekitar pukul 20.00, petugas menangkap pelaku di rumahnya, yang saat itu juga hendak mengedarkan sabu,” kata Eka melalui keterangan tertulisnya, Selasa (18/8/2020).
Dari hasil penggeledahan di TKP, lanjut Eka, petugas menemukan lima paket sabu yang tersimpan di gudang belakang rumah pelaku. Tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang bandar yang berada di kota Kendari, yang saat ini masih dalam pengembangan petugas.
“Tersangka mengedarkan sabu dengan cara memperoleh dari seseorang di Kota Kendari kemudian melakukan peredaran/penjualan kepada para pemesan di Kota Kendari,” lanjutnya.
Karena penyalahgunaan narkotika, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009.
“Ancaman hukumannya minimal enam tahun maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: Laode Ari
Editor: Wulan