KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Bertepatan dengan HUT RI ke-75, Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan uang pecahan Rp75 ribu di Jakarta, Senin (17/08/2020). Hal ini telah diatur melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/11/PBI/2020, tanggal 14 Agustus 2020, tentang pengeluaran dan pengedaran uang rupiah khusus peringatan 75 tahun kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tahun emisi 2020.
Peresmian tersebut menandai mulai berlakunya uang rupiah kertas pecahan Rp75 ribu sebagai alat pembayaran yang sah (legal tender), sekaligus merupakan uang peringatan (commemorative notes) di wilayah NKRI. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati dalam siaran persnya.
“Peluncuran UPK 75 tahun RI tersebut ini bukan sebagai tambahan likuiditas untuk kebutuhan pembiayaan atau pelaksanaan kegiatan ekonomi, namun dalam rangka memperingati peristiwa atau tujuan khusus, yaitu peringatan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-75 tahun. Selain sebagai wujud syukur, pengeluaran dan pengedaran UPK 75 tahun RI juga sekaligus simbol kebangkitan dan optimisme dalam menghadapi tantangan, termasuk dampak pandemi Covid-19 guna melanjutkan pembangunan bangsa menyongsong masa depan Indonesia maju,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menjelaskan, bahwa terdapat tiga makna filosofis di dalam UPK 75 tahun RI tersebut yang terefleksikan dalam desain uang secara utuh.
”Pertama, peristiwa historikal proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 dan berbagai pencapaian pembangunan selama 75 tahun kemerdekaan menggambarkan wujud mensyukuri kemerdekaan. Kedua, keberagaman pakaian adat dan motif kain nusantara mencerminkan semangat memperteguh kebinekaan. Ketiga, satelit merah putih, sebagai jembatan komunikasi NKRI menuju Indonesia emas 2045, merupakan optimisme menyongsong masa depan gemilang,” kata Perry.
Untuk diketahui, pengeluaran dan pengedaran UPK 75 tahun RI merupakan salah satu amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2020 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai undang-undang. Persiapan pengeluaran UPK 75 tahun RI telah dilaksanakan oleh Bank Indonesia melalui koordinasi yang erat dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. (B)
Reporter: Herlis Omputo Sangia
Editor: Wulan