Gunakan Jasa JNE untuk Kirim Narkotika, Pemuda di Kolaka Dibekuk Polisi

Paket narkotika jenis tembakau gorrila yang disimpan melalui jasa pengiriman barang JNE. Foto: Istimewa. 

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Seorang pemuda di Kolaka berinisial D (21), diamankan polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis tembakau gorrila. Modus pelaku mengedarkan narkoba dengan menggunakan jasa pengiriman barang via JNE.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sultra, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di Jalan Indumo, Kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka, Senin (10/8/2020) pukul 10.45 wita.

“Saat itu pelaku baru saja mengambil paket diduga narkotika jenis tembakau gorrila yang dikirim dari Kendari melalui jasa pengiriman barang,” kata Eka melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/8/2020).

Eka menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari penyidikan adanya laporan pengiriman paket yang diduga narkotika jenis tembakau gorrila di JNE yang terdapat di Puuwatu. Paket tersebut ditujukan kepada seseorang bernama Acang (nama samaran) di Kolaka.

Kemudian petugas yang melakukan pengembangan atas laporan tersebut, langsung mengamankan tersangka D (21) di kelurahan Watuliandu, Kecamatan Kolaka. Petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis tembakau gorrila dengan berat 19,52 gram yang masih terbungkus dalam amplop cokelat besar. Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan di beberapa tempat di Kolaka.

“Pelaku mengaku bahwa barang bukti narkotika jenis tembakau gorila tersebut diperoleh dengan cara memesan online dari temannya  An. Mr. X yang berada di Kota Jakarta lewat media sosial Instgram,” jelas Eka.

Ia juga mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pengembangan atas kasus ini, pelaku beserta barang bukti berupa tembakau gorrila dan beberapa barang bukti lainnya kemudian diamankan. Pelaku disangkakan dengan pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya minimal enam tahun maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (B)

 

Reporter: Laode Ari

Editor: Wulan

Gunakan Jasa JNE untuk Kirim NarkotikaKolakaKota KendariPemuda di Kolaka Dibekuk PolisiSultra