Usai Pembacaan Dakwaan, Terdakwa AM dan Kuasa Hukum Tidak Mengajukan Eksepsi

Suanana sidang pembacaan dakwaan kasus penembakan mahasiswa UHO yang digelar di PN Jaksel. Foto: Istimewa.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Sidang pembacaan surat dakwaan perkara penembakan mahasiswa dengan terdakwa Brigadir AM telah usai sore tadi di PN Jaksel.  Usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dengan kuasa kuasa hukum sepakat tidak mengajukan eksepsi atau bantahan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kasi Penkum Kejati Sultra), Herman Darmawan mengatakan, karena tidak diajukan eksepsi dari terdakwa, agenda persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Herman menambahkan, dalam agenda itu, jaksa menghadirkan dua orang saksi yakni putri dan suami. Diketahui saksi juga menjadi salah satu korban karena kakinya terkena timah panas yang dimuntahkan dari senapan milik AM.

“Jadi yang memberikan keterangan di persidangan saksi korban bersama suami korban,” kata Herman saat dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (6/7/2020).

 Ia menambahkan, saksi korban memberikan keterangan di persidangan secara virtual dari PN Kendari melalui video konferensi yang tersambung ke PN Jaksel.

“Sementara saksi kedua, suami Putri, dihadirkan langsung ke ruang persidangan PN Jaksel,” lanjut Herman.

Herman juga mengatakan, untuk pemeriksaan saksi-saksi atas korban Randi akan dilaksanakan pada persidangan selanjutnya.

“Itu akan dilakukan secara bertahap, untuk hari ini hanya dua yang memberikan keterangan di persidangan,” pungkas Herman. (C)

 Reporter: Laode Ari

Editor: Wulan

Kasus RandiKota Kendaripn jakselSultraTerdakwa AM dan Kuasa Hukum Tidak Mengajukan EksepsiUsai Pembacaan Dakwaan