Sidang Perkara Penembakan Randi Digelar Siang Tadi, Agenda Pembacaan Dakwaan

Anggota polisi saat menjalani sidang kode etik terkait tewasnya seorang mahasiswa UHO Randi. Foto : Istimewa.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Sidang perkara penembakan mahasiswa dengan terdakwa Brigadir AM, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (6/8/2020). Agenda sidang yakni pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum yang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Said Muhammad, membenarkan terkait pelaksanaan sidang atas perkara yang menewaskan mahasiswa UHO, Randi.

“Kalau tidak salah sidang ini yang kedua kalinya, kalau sidang perdana sudah Minggu lalu, agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Said saat ditemui di Kejari Kendari, Kamis (6/8/2020).

Said menjelaskan, sidang perdana yang disebelumnya dilaksanakan tertunda dikarenakan Kuasa hukum terdakwa AM, tidak bisa hadir. Sidang akan dilanjutkan saat pengacara bisa mendampingi terdakwa dalam persidangan.

“Karena waktu sidang perdana terdakwa tidak didampingi kuasa hukum, maka hari sidangnya dilanjutkan tapi agenda tetap pembacaan surat dakwaan,” lanjut Said.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sultra, Herman Darmawan mengatakan, sidang tersebut berlangsung sore tadi di PN Jaksel. Dalam perkara itu kuasa hukum terdakwa hadir bersama jaksa penuntut umum. Namun, terdakwa AM tidak dihadirkan.

“Terdakwa AM ini hanya menyaksikan persidangan secara virtual dari Mabes Polri,” pungkas Herman. (B)

Reporter: Laode Ari

Editor: Wulan 

pn jakselrandiRandi-Yusufsidang penembakan mahasiswa UHOsidang randiSultra