Tie Saranani Kembali jadi Buronan Polda Sultra

Tie Saranani yang kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sultra. Foto: Istimewa.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Kepolisian Daerah Polda Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), kembali menetapkan terduga kasus tindak pidana pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Tie Saranani, sebagai Buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Wanita dengan nama Titin Suryana Saranani itu ditetapkan DPO oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra mulai 30 Juli 2020. Surat penetapan status DPO Tie Saranani yang telah ditandatangani oleh Direskrimsus Polda, Kombes Pol Heri Tri Maryadi, itu kini sudah tersebar di seluruh Polres Jajaran.

Dalam surat tersebut, tertulis Tie Saranani yang dilaporkan pada SPKT Polda Sultra pada 9 Juni 2020 lalu, menjalani pemeriksaan karena diduga melanggar Undang-undang nomor 19 tahun 2019 perubahan atas undang-undang no 11 tahun 2008 tentang ITE. Ia disangkakan dengan pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 atas perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan terkait ditetapkan Tie Saranani sebagai DPO. Ferry mengatakan, sebelum penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Tie sebagai tersangka dalam kasus undang-undang ITE.

“Bisa jadi pelimpahan tersangka terkait kasus aduan pada 9 Juni 2020 itu,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (31/7/2020).

Namun, lanjutnya, saat dipanggil oleh penyidik untuk dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa atau tahap dua, Tie tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Tapi karena sudah dipanggil beberapa kali tidak datang, dan malah tidak ditahu keberadaannya jadi kita buatkan DPO,” pungkas Ferry.

Mantan Wadir Reskrimsus Polda Sultra itu juga menjelaskan aduan pelanggan UU ITE kepada tersangka Tie Saranani sudah kesekian kalinya diterima Polda Sultra. Laporan itu datang baik personal maupun lembaga atau ormas. (B)

Reporter: Laode Ari

Editor: Wulan 

Kota KendariPolda SultraSultraTie Sarananitie saranani DPO