MUNA, LENTERASULTRA.COM – Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) KPU Kabupaten Muna terus melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih untuk pemilihan bupati dan wakil Bupati tahun 2020. Meski berbagai kendala dialami PPDP dalam proses coklit, namun saat ini telah mencapai 80 persen dari 155.594 jumlah calon pemilih, berdasarkan data penduduk potensial.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna, Kubais mengatakan, secara umum proses pencoklitan berlangsung lancer. Namun tak dipungkiri PPDP tetap menemukan beberapa kendala, misalnya pemilih terdaftar dalam form A KWK. Namun saat pencoklitan tidak ditemukan di lapangan. Nama-nama itu juga tidak diketahui atau dikenal oleh pemerintah desa/kelurahan masyarakat dan setempat. Dengan jumlah setiap desa bisa mencapai 10 hingga 20 orang.
“Identifikasi awal kami kemungkinan nama-nama tersebut merupakan warga perantau yang tinggal di kos-kosan. Saat Pemilu 2019 lalu tetap terdaftar. Mereka memilih hanya untuk Pilpres atau Pileg pusat. Tetapi sekarang sudah pindah atau pulang kampung. Proses coklit diproyeksi selesai dalam 20 hari. Meskipun PPDP tetap diberi waktu melaksanakan tahapan tersebut selama satu bulan yakni 15 Juli sampai 13 Agustus, namun sepertinya akan lebih cepat selesai dari jadwal,” jelasnya.
Kubais menerangkan, kendala lain yang ditemukan PPDP umumnya yakni pemilih yang telah meninggal dunia, namun masih tercantum dalam form A-KWK. Hal itu disebabkan tidak adanya akta kematian sehingga namanya tidak dihapus dalam sistem informasi administrasi kependudukan.
“Nama-nama tersebut termasuk yang tidak dikenali selanjutnya dimasukkan dalam kelompok pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS). Nanti PPDP memberi keterangan tidak dikenal atau sudah meninggal. Masuk pemilih yang TMS,” ujarnya. (C)
Reporter: Fifhy
Editor: Wulan