KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Hutan mangrove yang berada sekitar di Teluk Kendari masuk kawasan zona hijau. Namun kini lahan tersebut banyak diklaim warga hingga korporasi. Bahkan para pemilik usaha mampu membuktikan legalitas tanahnya dengan sertifikat yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, Herman Saeri mengatakan, penerbitan sertifikat yang berada di kawasan zona hijau tidak ada salahnya. Karena lahirnya sertifikat sebelum ada Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang kawasan RTRW.
“Sertifikat tanah itu terbit sebelum ada Perda Nomor 1 tahun 2012. Jadi BPN tidak salah menerbitkan, karena pada saat kegiatan-kegiatan perikanan di lokasi tersebut,” kata Herman Saeri.
Namun sejak tahun 2012, lahan mangrove di sekitar Teluk Kendari ini masuk dalam Rencana Tata Ruang Wilayah, kawasan hutan lindung, serapan air dan ruang terbuka hijau (RTH).
“Kita tau sekarang lokasi itu masuk RTH sehingga tidak boleh lagi dikeluarkan sertifikat tanah,” jelasnya.
Ia pun menegaskan bahwa masalah pendirian bangunan di kawasan RTRW ini bukan lagi kewenangannya. Karena pemerintah Kota Kendari lah yang mengeluarkan perda tersebut.
“Itu bukan lagi kapasitas kami, karena sudah terlanjur. Maka kita kembalikan pada pemerintah kota untuk proses lebih lanjut, karen pemerintah mengeluarkan Perda yang menetapkan lokasi tersebut masuk kawasan hijau,” pungkasnya. (C)
Reporter: Nanan
Editor: Wulan