Siap-siap, Pengusaha Burung Walet Wajib Setor Pajak 10 Persen

Kepala Bapenda Kota Kendari, Sri Yusnita. Foto: Nanan/Lenterasultra.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Di tengah maraknya bisnis sarang burung wallet, Pemerintah Kota Kendari mulai melirik usaha tersebut sebagai salah satu potensi Pendapatan Asli Daerah  (PAD) dari sektor pajak.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Sri Yusnita mengatakan, berdasarkan pendataan Bapenda, ada sekitar 120 petani burung walet di Kota Kendari. Nantinya, setiap kali panen pengusaha sarang walet akan dikenakan pajak sebesar 10 persen. Terkait dengan aturannya, telah diatur dalam  Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang perubahan keempat atas Perda Kota Kendari Nomor 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah, yang salah satunya memuat pajak sarang burung walet.

Saat ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi dan sudah dilaksankan ketiga kalinya.

“Perda sudah ada sehingga Pemkot sudah berkewajiban melakukan penagihan. Tapi sebelum kita menagih kita sosialisasikan dulu,” katanya.

Mantan Kadis PTSP Kota Kendari ini mengaku, setelah di Perdakan pihaknya memang belum melakukan penagihan dan masih dalam proses penerbitan surat tagihan.

“Jadi kemarin sudah kita kumpulkan, kita edukasi agar lebih paham karena terkait pajak. Kan yang dipajaki terkait transaksi, bukan si petani walet ketika bertani terus dimintai pajak, tidak. Jadi, pajak itu ada ketika ada penjualan. Maka penghasilan yang diterima pengusaha walet ada hak negara sebesar 10 persen,” cetusnya.

 

Reporter: Nanan

Editor: Wulan

Kota KendariPengusaha Burung Walet Wajib Setor Pajak 10 PersenSiap-siapSultra