KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, meminta masyarakat atau korporasi yang melanggar aturan dengan melakukan aktivitas atau bisnis usaha di kawasan hutan mangrove agar segera pindah. Yang boleh dibangun di ruang terbuka hijau hanyalah yang berkaitan erat dengan fungsi lindungnya.
Saat ini, Pemerintah Kota Kendari sedang melakulan inventarisir di lapangan sambil melakukan komunikasi dengan warga setempat. Hal ini merupakan bagian dari menjaga habitat yang ada di hutan mangrove Teluk Kendari.
“Jadi, kita minta dengan hormat bagi masyarakat yang melanggar dan masih beraktivitas di hutan mangrove, agar segera bisa meninggalkan kawasan itu. Mengingat itu adalah kawasan terbuka hijau. Akan tetapi, apabila mereka tidak meninggalkan maka kita akan berlakukan sesuai dengan ketentuan aturan yang ada,” tegasnya.
Berdasarkan data dari Dinas PUPR Kota Kendari setidaknya ada 12 titik lokasi di ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) yang melanggar RTRW di kawasan hijau teluk Kendari.
Sejalan dengan itu, meski Pemerintah Kota Kendari tengah berulaya melakukan komunikasi dengan beberapa pihak yang berada di Teluk Kendari. Kendati demikian, Sulkarnain berharap, sinergitas dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam melakukan penataan dan penanganan kawasan hutan mangrove.
“Kita sedang menyusun rencana penataan kawasan dan butuh sinergitas dengan Pemerintah Provinsi Sultra, untuk kita kuatkan kawasan-kawasan terbuka hijau,” cetusnya.
Lebih lanjut, perihal kepemilikan sertifikat tanah di kawasan hutan mangrove Teluk Kendari, pemerintah daerah bukan satu-satunya yang memiliki otoritas menangani, tetapi juga Badan Pertanahan Nasional (BPN). (B)
Reporter: Nanan
Editor: Wulan