KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Sidang kasus penembakan yang menewaskan seorang mahasiswa UHO, Randi, dengan terdakwa Brigadir AM, rencananya akan digelar hari ini, (27/7/2020). Namun agenda sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terpaksa ditunda.
Kepala seksi (Kasi) penerangan hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sultra, Herman Darmawan mengatakan, alasan pihak pengadilan negeri Jakarta Selatan menunda sidang terhadap terdakwa AM karena kuasa hukum terdakwa tidak hadir.
“Waktu sidang akan mulai, pengacara terdakwa tidak hadir, maka sidang tidak dilanjutkan dan ditunda sampai kuasa hukum AM bisa hadir,” kata Herman saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (27/7/2020).
Herman melanjutkan, sidang akan kembali dilakukan dengan pada Kamis mendatang, (6/8/2020) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sebelumnya, AM ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya mahasiswa UHO, Randi, yang tertembak dalam aksi demonstrasi penolakan RKUHP pada 26 September 2019. Kini perkara yang persidanganya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memasuki tahap persidangan.
Herman juga mengatakan, meski persidangan atas terdakwa Brigadir AM digelar di PN Jaksel, namun jaksa penuntut umum yang menangani perkara yang menewaskan salah satu mahasiswa jurusan perikanan itu dari Kejati Sultra bersama Kejari Kendari.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kendari, Ari Siregar mengatakan, agenda sidang semula yang akan dilakukan hari ini yakni pembacaan dakwaan. AM didakwa dengan dakwaan berlapis dengan dugaan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.
“Primer 338 kuhp Subsider 351 (3) KUHP,” pungkas Ari Siregar. (A)
Reporter: Laode Ari
Editor: Wulan