Rumah Makan dan Warkop Ternama di Kendari Disebut Menabrak Aturan RTRW

Hutan bakau di Kendari sebagai salah satu ruang terbuka hijau. Foto: Istimewa.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Rumah Makan dan Warung Kopi kenamaan di Kota Kendari disebut  melanggar aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2012. Dimana pelaksanaan pembangunannya kedua tempat berinisial KB dan HA ini tidak mengacu pada RTRW.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Seksi Evaluasi dan Pemanfaatan Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Kendari, Masrun. Ia mengatakan, rumah makan KB dan sekitarnya merupakan ruang terbuka hijau (RTH). Maka sesuai dengan perda Nomor 1 tahun 2012, pada pasal 27 jelas aturannya bahwa kawasan sempadan Sungai Wanggu dengan lebar sempadan minimal 50 meter sisi kiri dan kanan tidak boleh dibuat aktivitas pembagunan.

Kemudian, dalam pasal 67 huruf C tentang ketentuan umum peraturan zonasi untuk kawasan perlindungan setempat, kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi usaha dan kegiatan bangunan selain usaha untuk meningkatkan fungsi kawasan perlindungan setempat.

“Tapi kenyataanya yang terjadi di lapangan, kita lihat ada kegiatan usaha yang bergerak dan disana ada bangunan permanen. KB telah menabrak aturan sekalipun mereka mengantongi sertifikat,” ungkapnya.

Selain dua pasal di atas yang dilanggar, rumah makan KB juga menyalahi aturan zonasi ruang terbuka hijau pasal 68 huruf B. Dimana dalam pasal ini mengatur kegiatan yang tidak diperbolehkan, meliputi kegiatan dengan intensitas tinggi. Namun yang terjadi justru sebaliknya, terjadi kegiatan dengan intensitas tinggi. Minimal yang boleh dibangun di RTH adalah yang berkaitan erat dengan fungsi lindungnya.

“Jadi, seumpama yang bisa terbangun adalah pos jaga, tempat penangkaran atau perikanan itu boleh dan ada aturan mainnya. Karena tidak mengganggu daerah resapan air, sempadan sungai,” katanya.

Terkait persoalan ini, pihaknya sudah melayangkan surat teguran ketiga kepada rumah makan KB dan warkop HA. Menurut Masrun, secara keseluruhan bangunan tidak ada IMB nya. Semuanya tidak legal. Karena hanya memiliki hak atas tanah.

“Kita tinggal menunggu ketegasan dari Pemerintah Kota Kendari sebetulnya. Kita kemarin sudah rapat dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Tinggal menunggu tidak lanjutnya. Secara regulasi kami siap, tinggal menunggu kesiapan Pemdanya. Karena mengingat SOP yang kami lakukan juga sudah sesuai prosedur,” imbuhnya.

Secara keseluruhan, di Kota Kendari ada 21 titik yang melanggar aturan RTRW di kawasan terbuka hijau. Nasib hutan mangrove di sekitaran Teluk Kendari kian terancam seiring aktivitas manusia. Beberapa pihak diketahui sudah mengklaim lahan tempat tumbuh mangrove. Padahal, dulunya lahan tersebut adalah rawa dan masuk wilayah zona hijau. (B)

 

Reporter: Nanan

Editor: Wulan

Kota KendariRumah Makan dan Warkop Ternama di Kendari Disebut Menabrak Aturan RTRWSultra