Surat Berantai Denda Tilang Warga yang Tidak Bermasker Dipastikan ‘Hoax’

Pesan berantai yang sempat menghebohkan warga kini telah dicap hoax oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Masyarakat dihebohkan dengan adanya pesan berantai yang tersebar di media sosial, baik di whatsapp, facebook, instagram, maupun yang lainya. Dalam pesan berantai tersebut,  dituliskan bahwa akan diadakan penilangan bagi yang tidak menggunakan masker di muka umum terhitung mulai tanggal 27 Juli sampai 9 Agustus 2020.

Selain itu, isi edaran surat berantai tersebut bahwa, penilangan akan dilakukan oleh Satpol PP, Polri dan TNI atas nama Gugus Tugas Covid-19. Bagi masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi dan denda sebesar Rp100 ribu sampai Rp150 ribu.

“Penilangana akan berlangsung selama 14 hari dan prosesnya akan menggunakan kwitansi e-tilang via aplikasi Pikobar dan dana denda akan masuk di daerah sesuai peraturan,” sebut isi pesan surat berantai tersebut.

Dalam surat berantai tersebut, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang tidak dikenakan tilang, diantaranya sedang pidato, sedang makan atau minum, sedang olahraga kardio tinggi untuk perkuat jantung paru-paru dan sedang sesi foto sesaat.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kadis Kominfo Sultra, Syaifullah menegaskan, bahwa informasi yang beredar tersebut adalah hoax alias tidak benar.

“Itu informasi hoax, kita sudah cap hoax itu,” ujarnya, Sabtu (18/07/2020).

Selain itu, ia menerangkan bahwa Kominfo Sultra sudah memastikan ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sultra atas kebenaran pesan berantai. Hasilnya juga sama, informasi tersebut hoax.

Syaifullah menuturkan, saat ini Bappeda Sultra sedang mencanangkan peraturan pemerintah daerah agar masyarakat dapat menjalankan aktifitas berdasarkan protokol kesehatan yang berlaku. Namun, saat ini belum ditetapkan. Sebab butuh waktu lama dan harus disosialisasikan kepada masyarakat umum.

Ia berharap, masyarakat tidak terprovokasi dengan adanya beritanya hoax yang beredar di media sosial. Akan tetapi ia juga mengimbau agar masyarakat tetap taat dan patuh dalam menjalankan prokses yang berlaku sehingga laju penyebaran Covid-19 di Sultra dapat diminimalisir. (B)

 

Reporter: Herlis Omputo Sangia

Editor: Wulan

denda tilang tak pakai maskerKota KendariSultraSurat Berantai Denda Tilang Warga yang Tidak Bermasker Dipastikan 'Hoax'