Batal Berhaji, Dua Jemaah di Kendari Ajukan Pengembalian Dana Setoran

Kepala Kemenag Kota Kendari, Zainal Mustamin. Foto: Nanan/Lenterasultra.

KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kendari mencatat sudah ada 2 orang calon jemaah yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2020. Untuk diketahui penarikan kembali dana setoran lunas tersebut diizinkan oleh Kemenag seiring dengan dibatalkannya pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia tahun ini.

“Kalau Kota Kendari, sejauh ini baru dua orang yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan dari total 630 jemaah,” ujar Kepala Kemenag Kota Kendari, Zainal Mustamin.

Keduanya saat tengah dalam proses pengajuan Bipihnya. Paling lambat dibutuhkan waktu tiga minggu untuk pengurusanya dan uang akan dikembalikan melalui rekening masing-masing jemaah. Untuk diketahui, Bipih Kota Kendari bervariasi, mulai dari Rp14 sampai Rp15 Juta.

Zainal Mustamin juga menegaskan, bagi jemaah calon haji yang telah mengambil setoran pelunasannya, tidak akan kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 2021 mendatang. Pengembalian setoran pelunasan Bipih dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Jemaah harus mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis.

Jemaah yang akan mengajukan permohonan tersebut harus melampirkan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Setelah syarat di atas dipenuhi oleh jemaah, maka permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh kepala seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) pada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota. Apabila dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat. (B)

 

Reporter: Nanan

Editor: Wulan

Batal BerhajiDua Jemaah di Kendari Ajukan Pengembalian Dana SetoranhajiKota KendariSultra