KENDARI, LENTERASULTRA.COM – Pemerintah Kota Kendari bakal melakukan penataan dan menertibkan parkir liar. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita terus melakukan pengawasan dan penertiban parkir liar yang ada di Kota Kendari secara menyeluruh. Langkah ini setidaknya dapat meningkatkan PAD,” kata Wali Kota Kendari, H. Sulkarnain Kadir.
Terkait parkir liar ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
“Untuk memaksimalkan pegawasan di lapangan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dengan di back up dari jajaran Polres Kendari siap melakukan penertiban di sejumlah titik yang dianggap lokasi parkir liar,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Kendari, Ali Aksa mengatakan, Wali Kota Kendari telah mengeluarkan peraturan mengenai lokasi parker. Namun pelaksanaannya di lapangan terkendala pada sarana dan prasarana.
“Meski sudah ada peraturan Wali Kota tentang lokasi parkir, namun harus didukung dengan sarana dan prasarana di lapangan,” jelasnya.
Untuk menertibkan parkir liar yang ada pihaknya mengaku membutuhkan rambu dan marka jalan. Untuk itu, ia berharap kedepannya Pemkot Kendari bisa memenuhi sarana dan prasarana pendukung dalam upaya menertibkan parkir sehingga tertata dengan baik.
Setelah sarana dan prasarana terpenuhi, Dishub siap menertibkan tempat-tempat parkir liar atau ilegal yang masih beroperasi, seperti di Taman Kota, Pasar Basah Mal Mandoga, dan sejumlah halaman pertokoan. (B)
Reporter: Nanan
Editor: Wulan